Satgas Covid-19: Pemerintah Putuskan Menunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sepakat untuk menunda pendistribusian vaksin AstraZaneca oleh Kementerian Kesehatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Mar 2021, 15:44 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan plasma konvalesen bisa diakses masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI) saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sepakat untuk menunda pendistribusian vaksin AstraZeneca oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan semata mengedepankan azas kehati-hatian.

"Alasan penundaan bukan semata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZaneca," kata Wiku dalam siaran pers diterima, Rabu (17/3/2021).

Wiku menambahkan, alasan penundaan dilakukan juga untuk memastikan terkait quality control. Sebab, Badan POM melihat rentang waktu penyuntikan Vaksin AstraZaneca, mengingat sebelumnya World Health Organization (WHO) menyatakan rentang waktu penyuntikan dosis kedua AsteaZaneca antara 9 - 12 Minggu dari dosis pertama.

"Jadi saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli sedang melihat kembali, apakah kriteria penerima vaksin AsteaZaneca akan sama dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma," jelas Wiku.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tentukan Kelompok Penerima Vaksin

Wiku melanjutkan, nantinya setelah ada rekomendasi terkait vaksin AsteaZaneca, maka akan ada penentuan kelompok yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut.

"Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AsteZaneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM," Wiku menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya