5 Aset Bernilai Fantastis yang Disita Kejaksaan Agung dari Kasus PT Asabri

Aset-aset yang disita oleh Kejagung dari kasus Asabri nilainya cukup fantastis. Tak tanggung-tanggung angkanya mencapai Rp 23,7 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2021, 19:40 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus menelusuri aset dari para tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kejagung pun terus mengusut sejumlah aset-aset milik para tersangka yang tersebar di beberapa daerah.

Aset-aset yang disita oleh Kejagung dari kasus Asabri nilainya cukup fantastis. Tak tanggung-tanggung angkanya mencapai Rp 23,7 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengatakan, kasus yang ditangani ini menjadi skandal korupsi yang terbesar di Indonesia.

"Minta doanya, kasus Asabrii ini korupsi terbesar di Indonesia, sampai Rp 23,7 triliun sementara ini. Ini duit, bukan campur dengan daun," ucap Jaksa Agung seperti dikutip dari Youtube Channel Deddy Corbuzier, Rabu, 17 Februari 2021.

Untuk diketahui, ada sembilan orang yang kini telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka atas korupsi di PT Asabri. Dari sembilan orang tersebut, Kejagung tengah menelusuri aset-aset yang dimiliki lima di antaranya.

Aset yang dimiliki pimpinan PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro (BTS), Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja (SW), Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (LP), Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri (ARD), dan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi (BE).

Burhanuddin menjelaskan, aset-aset tersebut nantinya akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.

Berikut sederet aset fantastis yang dimiliki para tersangka kasus korupsi di PT Asabri yang disita Kejaksaan Agung:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Sita 17 Unit Bus

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 17 unit bus dari tersangka SW (Sonny Widjaja) terkait kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 17 unit bus dari tersangka SW (Sonny Widjaja) terkait kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri. 

"17 unit bus yang terkait dengan tersangka SW disita tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung," Ucap Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu, 3 Maret 2021. 

Leonard menjelaskan penyitaan 17 bus dari tersangka SW dilakukan sebagai ganti rugi akibat korupsi di PT Asabri  yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," paparnya.

Selebihnya, Leonard memastikan bahwa pihaknya pun masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset para tersangka lainnya. Dengan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.


2. Temukan 36 Lukisan Berlapis Emas

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pengeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation  dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.

"Beberapa tempat yang sempat dilakukan penggeledahan dalam perkara atas nama Tersangka JS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis, 4 Maret 2021.

Salah satu tempat tujuan penggeledahan yakni di Apartement Raffles Residences Lt.36 D, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Lokasi ketiga yang digeledah di Gandaria 8 Office Tower Lt. 9, Jakarta Selatan.

"Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset apartemen raffles dilantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JS," sebutnya.

Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga di dalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator. Lalu dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut.

 


3. Sita Aset Tanah Seluas 3 Juta Meter Persegi

Salah satu aset yang hingga kini terus diburu oleh Kejagung adalah milik Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (BTS). 

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi yang terletak di Kabupaten Lebak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Rabu, 10 Maret 2021. 

Dengan penyitaan aset kali ini, maka total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga Rabu 10 Maret 2021 yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 meter persegi.

Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, Kejagung telah menyita beberapa aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka BTS. Di antaranya, 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli) dengan luas total 343.461 meter persegi.

Kemudian, 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi, serta 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi.

 


4. Sita 17 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri di Samarinda dan Sendawar

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita fisik 17 kapal sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

"Kemarin (Rabu 10 Maret 2021) kapal-kapal disita itu secara fisik berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, 17 kapal sudah dikuasai penyidik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis 12 Maret 2021.

17 kapal yang disita dalam kasus Asabri itu adalah milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (HH).

Sebelumnya, pada Rabu 10 Februari, Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda yang juga disita dari Hidayat. Kali ini, kapal itu disita secara fisik.

"Dulu disita masih berupa surat-surat, kapalnya masih dicari, sekarang 17 kapal itu sudah ketemu," jelas Adriansyah. 

 


5. Kejagung Sita 3 Mobil Mewah, Salah Satunya Ferrari Seharga 9 M

Dalam situs jual beli mobil, harga Ferari F12 Berlinetta sendiri mencapai Rp 9 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan tiga barang bukti kasus korupsi PT Asabri. Salah satunya adalah mobil mewah Ferari yang terkait dengan salah satu tersangka yakni Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH).

Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezen Simanjuntak menyampaikan, pemindahan itu menyusul tiga mobil mewah milik tersangka Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.

"Barang bukti milik atau yang ada kaitannya dengan tersangka HH dan dipindahkan hari ini yaitu satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik degan nomor polisi B 15 TRM," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa, 16 Maret 2021. 

Adapun mobil milik tersangka Jimmy Sutopo adalah Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam nomor polisi B 7 EIR, Mercedes Bens tipe M-AMG S63 CPAT (C217CBU), dan Nissan Teana hitam nomor polisi B.1940 SAJ.

Untuk Ferari tersangka Heru Hidayat, lanjut Leonard, telah dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT Asabri.

"Barang bukti tersebut sebelumnya dititipkan pada sebuah dhowroom mobil di Pondok Indah Jakarta Selatan," jelasnya. 

Dalam situs jual beli mobil, harga Ferari F12 Berlinetta sendiri mencapai Rp 9 miliar. Mobil yang masuk ke Indonesia sejak 2012 ini sudah tidak lagi diproduksi dan modelnya digantikan 812 Superfast.

 

Syauyiid Alamsyah (Magang)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya