Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara suap izin ekspor benur atau benih losbter di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap adanya kode yang digunakan sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.
Kode itu terungkap melalui kesaksian Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Andika Anjaresta. Andika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Advertisement
Kode yang diungkap Andika adalah 'Paus' dan 'Daun Untuk Si Kuning'. Kode tersebut digunakan Amiril saat akan membelikan jam tangan mewah merk Rolex untuk matan Menteri KKP Edhy Prabowo.
"Saya dapat voice note dari Amiril, pas dibuka isinya 'bang tolong carikan Rolex'. Terus saya tanya rolex itu apa. Jam katanya," ujar Andika di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Usai mengirimkan pesan suara, Amiril kemudian mengirimkan beberapa foto merk Rolex kepada Andika. Andika pun bertanya untuk siapa jam tangan mewah tersebut.
"Saya tanya buat siapa. Terus (dijawab) buat paus," kata Andika.
Andika sempat menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki waktu untuk mencari jam tangan tersebut. Andika saat itu tengah berada di Dubai dan akan kembali ke Tanah Air keesokan harinya.
Kepada Amiril, Andika lantas bertanya maksud dari kode Paus tersebut. Andika memastikan kode Paus ditujukan kepada Menteri Edhy Prabowo.
"Paus, Pak Menteri. Iya buat Pak Menteri," kata Andika yang menirukan percakapannya dengan Amiril.
Mendengar jawaban itu, hakim lantas memastikan kembali sosok Paus yang dimaksud adalah Edhy Prabowo.
"Paus ini, Pak Menteri ya?" tanya hakim.
"Pak Menteri, Pak," kata Andika.
Sementara untuk kode 'daun untuk si kuning' berawal ketika Andika telah menemukan jam Rolex. Andika kemudian menghubungi Amiril untuk mengirimkan uang pembayaran jam tersebut. Nominalnya sekitar Rp 700 juta.
"Ketika itu saya bilang ke Amiril, 'ini sudah ada silakan transfer ke Yosi'. Terus Yosi bilang sudah di booked, kalau enggak ditransfer nanti diambil orang, karena ada yang mau beli," kata Andika
Andika mengaku saat itu Amiril menyebut akan mencari terlebih dahulu uang tersebut. Beberapa hari kemudian, Andika mengaku dirinya kembali dihubungi Amiril. Saat itulah kode tersebut digunakan.
"Beberapa hari kemudian Amiril bilang 'daun sudah ada untuk si kuning'," kata Andika.
Jaksa penuntut umum pada KPK kemudian memastikan arti dari kode tersebut. Menurut Andika, kode itu bermakna uang untuk pembelian jam Rolex berwarna kuning itu sudah ada.
"Tadi 'daun untuk si kuning' sudah ada, artinya apa?" tanya jaksa.
"Kami artikan uang untuk bayar Rolex sudah ada," kata Andika.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menyuap Edhy Prabowo
Diberitakan sebelumnya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
Advertisement