Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok berhasil menangkap Eko Prasetio (27) yang melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 7 bulan. Tersangka ditangkap di tempatnya bekerja di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor.
"Tersangka berhasil ditangkap di Citereup tempatnya bekerja pada kemarin malam," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, Rabu (17/3/2021).
Advertisement
Imran menjelaskan, tersangka saat ditangkap tidak dapat berkutik karena sedang bekerja. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui lebih dalam terkait perlakuan tersangka terhadap anak kandungnya.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dekat mata.
"Selama empat hari kami melakukan pencarian dan berhasil kami tangkap," tutur Imran.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berawal dari Laporan Istri Tersangka
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, SN (31) memberikan laporan kepada Polres Metro Depok terhadap penganiayaan yang dilakukan tersangka sekaligus suaminya kepada anak kandungnya.
SN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok pada Minggu, 14 Maret 2021.
"Karena anaknya mengalami luka lebam SN melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Metro Depok,” ucap Bayu.
Bayu menuturkan, Polres Metro Depok telah mendatangi kediaman tersangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Namun, pada saat ke lokasi, anggota Polrestro Depok tidak menemukan tersangka karena telah melarikan diri.
"Kami mendatangi TKP namun tersangka tidak ada di rumahnya dan melarikan diri," tutup Bayu.
Advertisement