Liputan6.com, Pesisir Selatan - Ribuan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Selamatkan Pesisir Selatan, menyampaikan aspirasinya meminta Bupati Rusma Yul Anwar tidak diberhentikan dari jabatannya, pada Rabu (17/3/2021).
Aksi unjuk rasa dilakukan di depan gedung Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Peserta aksi juga menyerahkan petisi dari masyarkat daerah itu yang juga diunggah di situs www.Change.org.
Koordinator aksi, Albert Surya, mengatakan pihaknya menyerahkan petisi ke Kejari Pesisir Selatan, sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada Bupati Rusma.
"Warga yang menandatangani petisi yang diserahkan dari 15 kecamatan sebanyak 28.852 orang dan 1.045 orang secara online," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Dalam situs www.Change.org pihaknya menulis keterangan "Lima tahun terakhir, kondisi Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar mulai mengalami kemunduran. Baik dari sisi ekonomi, sosial maupun budaya. Kondisi itu tergambar dari berbagai data indikator yang ditampilkan Badan Pusat Statistik.
9 Desember 2020, kami masyarakat Pesisir Selatan menumpangkan harapan untuk bisa kembali bangkit dan maju di segala bidang. Sejajar dengan daerah lain bersama Rusma Yul Anwar - Rudi Hariyansyah.
Tumpangan harapan itu kami tunjukkan melalui dukungan terhadap pasangan calon bupati-wakil bupati Rusma Yul Anwar - Rudi Hariyansyah yang mencapai 57 persen lebih.
Namun, sebelum harapan itu dapat kami wujudkan, ternyata ada pihak-pihak yang ingin merenggutnya, dengan mencabik rasa keadilan publik, terhadap penzholiman kepemimpinan Bupati terpilih pada pilkada 2020 Kabupaten Pesisir Selatan, dari mereka yang tidak ingin adanya kedamaian di Negeri Sejuta Pesona ini".
Baca Juga
Advertisement
Dalam petisi itu mereka juga mendesak Mahkamah Agung untuk menerima kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar.
Sementara sebelumnya pada Senin 15 Maret 2021, puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Mereka menuntut Gubernur Sumbar Mahyeldi mencopot Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar yang baru dilantik beberapa waktu lalu karena bupati masih menyandang status terpidana.
Diketahui, dalam kasus yang menjeratnya, Rusma Yul Anwar dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang 13 Maret 2020.
Ia tersandung kasus perusakan hutan mangrove dan divonis bersalah melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rusma kemudian mengajukan kasasi dan ditolak Mahkamah Agung (MA).