Liputan6.com, Jakarta - Hakim Ketua Majelis, Bambang Dwikora memutuskan tidak melanjutkan sidang gugatan yang diajukan politikus Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhyono (AHY), Rabu (17/3/2021).
AHY selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan. Sidang gugatan terkait pemecatan Jhoni Allen dari struktural Partai Demokrat itu pun ditunda hingga pekan depan.
Advertisement
"Jadi karena tergugat tidak hadir, maka sidang kita tunda," kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Selain AHY, dua orang lainnya yang turut digugat Jhoni Allen adalah Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen Partai Demokrat, dan Hinca Pandjaitan selaku dewan kehormatan partai. Namun tidak ada satu dari mereka yang hadir dalam persidangan, termasuk perwakilan yang diberi kuasa.
Menurut salah satu pengacara Jhoni, Slamet Hasan, ketidakhadiran para tergugat adalah hak mereka. Karena itu, terkait penundaan sidang perdana ini, tim penasihat hukum penggugat belum bisa berkomentar banyak.
"Ya itu adalah hak dari tergugat. Di satu sisi itu adalah kewajiban dia untuk hadir di sidang, tetapi kita tidak tahu kenapa tidak hadir di sidang," kata Slamet.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diharap Hadir pada Sidang Berikutnya
Slamet berharap, ketiga tergugat dapat hadir di jadwal sidang berikutnya sesuai dengan keputusan majelis hakim.
"Kemungkinan di sidang berikutnya pekan depan semoga hadir untuk berikan pertanggungjawaban dari keberatan Pak Jhoni Allen," dia menandasi.
Advertisement