Waskita Karya Paparkan Keuntungan dari Rencana Penurunan Tarif PPh Jasa Konstruksi

Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), Ratna Ningrum menuturkan, pihaknya menyambut baik kebijakan penurunan tarif PPh yang sedang diproses pemerintah.

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Mar 2021, 07:04 WIB
(Foto:BUMN)

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menyatakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk jasa konstruksi akan berdampak positif untuk perseroan. Salah satunya meningkatkan margin laba dari proyek konstruksi.

Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), Ratna Ningrum menuturkan, pihaknya menyambut baik kebijakan penurunan tarif PPh yang sedang diproses pemerintah.  Ia menuturkan, Waskita Karya juga secara aktif terlibat dalam proses inisiasi kebijakan tersebut.

Inisiasi tersebut dilakukan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

Rencana tersebut tertulis dalam lampiran  Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang program penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.

“Penyesuaian tarif PPh ini juga sejalan dengan kebijakan relaksasi wajib pungut PPN untuk BUMN dan anak usaha BUMN yang peraturannya telah terbit terlebih dahulu,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Kamis (18/3/2021).

Ia menambahkan, penurunan tarif pajak tersebut akan berdampak positif pada peningkatan perolehan margin laba dari proyek konstruksi. Selain itu, dari sisi arus kas juga akan ada efisiensi arus kas keluar yang semula digunakan untuk pembayaran pajak. “Skema PPh final juga memudahkan kontraktor dalam hal perhitungan kewajiban pajak,” ujar dia.

Ratna menuturkan, rencana insentif tersebut untuk semua perusahaan konstruksi termasuk yang tergabung dalam gabungan pelaksana konstruksi nasional (Gapensi).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Penurunan Tarif PPh Final

Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Adapun penurunan tarif PPh Final atas jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4/2021 antara lain:

1.PPh final sebesar 1,75 persen sebelumnya dua persen untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil.

2.PPh final sebesar 2,65 persen sebelumnya 3 persen untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil.

3.PPh final sebesar 3,5 persen sebelumnya 4 persen untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya