Liputan6.com, Jakarta - Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 paling lambat 31 Maret 2021. Wajib pajak orang pribadi harus mengisi formulir SPT Tahunan yang sudah ditentukan.
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Masing-masing dibedakan berdasarkan besaran dan sumber penghasilan.
Advertisement
Dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Instagram pada Kamis (18/3/2021), tiga jenis formulir SPT Tahunan itu adalah 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut rincian penjelasannya:
1. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS
- SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp 60.000.000.
- Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.
2. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S
- SPT Tahunan 1770 S ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari RP 60.000.000.
- Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang berasal lebih dari satu sumber.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
- SPT Tahunan 1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Digunakan oleh wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.
Advertisement