Polisi Ungkap Prostitusi Online di Koja Jakut, 82 Remaja Diamankan

Dari puluhan remaja yang diamankan, 42 perempuan diduga sebagai PSK yang menjajakan dirinya secara online.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Mar 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi prostitusi online

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 82 remaja diamankan polisi di sebuah hotel kawasan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (17/3/2021). Mereka diamankan terkait kasus dugaan prostitusi.

Sebanyak 42 orang di antaranya diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Kanit Reskrim Polsek Koja Iptu Wahyudi menerangkan, pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat aktivitas di salah satu hotel kawasan Koja. Mayarakat menduga lokasi itu dijadikan tempat prostitusi.

"Akhirnya kita lidik, kemarin sore kita lakukan operasi ke situ dipimpin Pak kapolsek mengamankan 82 orang terdiri dari 37 laki-laki, dan 45 perempuan," kata Wahyudi saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).

Selain itu, turut disita barang bukti berupa 22 dus kondom. Saat ini, 82 remaja sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Koja.

Unit Reskrim Polsek Koja kemudian memilah dari 45 remaja perempuan yang diamankan. Ternyata, hanya 42 perempuan yang terbukti bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), sementara tiga orang lainnya adalah pedagang.

"42 yang diduga sebagai PSK. Nah, kalau laki-lakinya sendiri sejauh ini diduga pelanggannya," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Bekerja Tanpa Muncikari

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui 42 perempuan berkerja tanpa dikoordinir oleh mami atau muncikari. Mereka mempromosikan dirinya di aplikasi MiChat.

"Pengakuannya ya sendiri saja, karena kalau pake mami mereka harus bayar Rp 100 ribu, sementara harga yang mereka tawarkan hanya Rp 300 ribu. Makanya dia sendiri saja lewat aplikasi MiChat, kemudian berbalas pesan. Siapa yang datang akan dilayani," ucap dia.

Wahyudi menyampaikan, penyidik masih menggali keterangan 82 remaja tersebut. Seandainya ditemukan tindak pidana akan diproses lebih lanjut.

"Jadi nanti ini sekarang selidiki, kalau tindak pidana proses lanjut, kalau tidak temukan tindak pidana titipkan ke Dinas Sosial untuk merehabilitasi perilakunya," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya