Prostitusi Online di Koja Jakarta Utara Tidak Gunakan Muncikari

Sebanyak 82 remaja diamankan polisi di sebuah hotel kawasan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Rabu sore 17 Maret 2021. Mereka diduga terlibat prostitusi online.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Mar 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi Foto

Liputan6.com, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Koja membongkar praktik prostitusi online. Sebanyak 82 remaja diamankan polisi di sebuah hotel kawasan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Rabu sore 17 Maret 2021.

Kanit Reskrim Polsek Koja Iptu Wahyudi merinci, dari 82 orang tersebut diketahui 37 laki-laki, dan 45 perempuan.

"Kami dalami lagi 45 perempuan itu ternyata ada tiga orang pedagang kantin. jadi artinya yang PSK online sekitar 42 orang," kata dia saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).

Wahyudi menyampaikan hasil interogasi penyidik kepada 42 pekerja seks komersial (PSK). Mereka memasang tarif Rp 300 ribu sekali kencan. Menurut keterangannya, aktivitas prostitusi online dilakukan tanpa muncikari atau mami.

"Intinya PSK ini langsung, tidak gunakan mami. Karena pengakuannya kalau pakai mami harus bayar Rp 100 ribu, sementara harga yang tawarkan melalui aplikasi MiChat hanya Rp 300 ribu," ujar dia.

Berdasarkan pengakuan merea, tak sulit bagi 42 PSK mencari pelanggan. Mereka cukup berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Kemudian pelanggan diarahkan mendatangi sebuah hotel di kawasan Tugu Utara.

"Antara PSK dan konsumen saling berbalasan pesan di aplikasi MiChat kemudian berlanjut ke hotel," ujar Wahyudi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dititipkan ke Panti Sosial

Saat ini, 82 remaja masih berada di Polsek Koja. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Suku Dinas Sosial Jakarta Utara untuk menitipkan sementara PSK dan pelanggan ke Panti Sosial.

"PSK berikut pelanggan kita akan kirim ke Sudinsos Jakut agar dilakukan pembinaan," tandas Wahyudi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya