F-Golkar Kirim Surat Ketua DPRD DKI Desak Bahas Rencana Divestasi Saham di Delta Djakarta

Menurut Basri, penjelasan dan kajian Pemprov DKI perlu didengar dalam forum resmi dibandingkan menolak tanpa dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2021, 11:41 WIB
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Golkar menyusul langkah PKS mengirim surat usulan pembahasan rencana divestasi saham milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk. Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan saat ini partai berlambang pohon beringin sedang menyusun surat usulan untuk diserahkan kepada Ketua DPRD.

"Sedang dikonsep, besok atau paling lambat Senin kita akan kirim," kata Basri saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Menurut Basri, penjelasan dan kajian Pemprov DKI perlu didengar dalam forum resmi dibandingkan menolak tanpa dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

Selain itu, Basri juga menekankan selama mekanisme untuk divestasi dilakukan secara benar, tidak akan ada konsekuensi hukum.

Mencuatnya konsekuensi hukum diutarakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi saat berbincang dengan Pelaksana Tugas BP BUMD Riyadi melalui channel Youtube Akbar Faisal.

"Tidak ada potensi hukum yang akan terjadi jika dia jalankan mekanisme pengambilan keputusan secara benar di dewan sesuai ketentuan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


PKS Layangkan Surat

Sebelumnya Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta melayangkan surat usulan kepada Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi agar segera menindaklanjuti permohonan Pemprov DKI untuk membahas rencana divestasi saham di PT Delta Djakarta Tbk.

“Kami sampaikan hari ini ke Ketua DPRD DKI agar dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan rapat bersama fraksi-fraksi di DPRD,” ujar Ketua fraksi PKS, Mohammad Arifin, Rabu (17/3).

Arifin juga menyampaikan, PKS mendukung kebijakan Pemprov DKI yang ingin memanfaatkan dana hasil penjualan saham tersebut untuk pembangunan fasilitas publik seperti rumah sakit maupun taman.

Dia menjelaskan alasan PKS ngotot mendukung rencana divestasi mengingat tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) yang dibuat Gubernur DKI Anies Baswedan saat mencalonkan diri sebagai gubernur pada 2017.

“Kami menilai, kebijakan ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022, yaitu divestasi terhadap kepemilikan saham di badan usaha yang tidak relevan dengan arah pembangunan DKI Jakarta,” pungkasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya