Kondisi Terkini Balita 2,4 Tahun di Tangerang yang Dianiaya Kekasih Bibi Korban

Kondisi balita yang dianiaya kekasih bibi korban diketahui setelah adanya hasil rontgen.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Mar 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Balita 2,4 tahun di Tangerang, yang menjadi korban penganiayaan pria yang merupakan kekasih bibi korban, diduga mengalami sejumlah cidera di tubuhnya. 

Hal tersebut terungkap dari hadil rontgen yang dilakukan polisi di salah satu rumah sakit swasta.

"Kita lakukan rontgen dan ternyata ada faktur atau patah tulang di bagian lengan kirinya," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bontoro, Kamis (18/3/2021).

Dengan hasil itu, pihaknya juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban. Yang mana, menurut pelapor (orang tua korban), seminggu sebelum kejadian pemukulan, korban memang sempat jatuh dan luka di bagian lengan kiri.

"Keterangan dari pelapor, korban ini sempat jatuh dan luka di bagian lengan kiri dan saat itu sempat diobati, tapi tidak tahu kalau sampai patah tulang," ujarnya.

Namun, petugas kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut perihal kondisi yang didapat korban, karena diduga pemukulan itu juga memperparah tangan korban yang luka.

"Memang di video itu, korban dapat pukulan di bagian dada dan perut, tapi kita akan lihat ke depannya melalui penyelidikan lebih lanjut, apakah kondisi itu (patah tulang) juga dampak dari pemukulan atau tidak," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Korban Masih Dirawat

Sementara hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis dan tengah menunggu proses CT Scan dibagian dada dan perut yang menjadi sasaran pemukulan pelaku.

Diketahui, peristiwa pemukulan itu terjadi pada 28 Februari 2021 di kediaman pelaku Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dimana korban tengah bersama pelaku yang tidak lain adalah kekasih dari bibi korban.

Kini, kasus tersebut masih terus dalam penyelidikan polisi. Sementara ASD telah diamankan pada 15 Maret 2021 pukul 17.00 WIB dikediamannya yang kini terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya