Liputan6.com, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Koja akan memeriksa salah satu pengelolah hotel di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Penyidik ingin menggali keterangan seputar kamar yang dijadikan tempat untuk bertransaksi antara pekerja seks komersial (PSK) dengan pria hidung belang.
Advertisement
Kanit Reskrim Polsek Koja Iptu Wahyudi menyampaikan, penyidik segera melayangkan surat panggilan kepada pengelola hotel untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Iya pasti kita panggil (pengelolah hotel) untuk mengetahui sejauh mana pertanggung jawaban itu," kata dia saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Koja mengamankan 82 remaja yang terdiri dari 45 perempuan dan 37 laki-laki di sebuah hotel kawasan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (17/3/2021) sore. Mereka diduga menjalankan aktivitas prostitusi online.
Dari hasil pemeriksaan, 42 perempuan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sementara, 37 laki-laki adalah pelanggan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dikirim ke Panti Sosial
Kepada penyidik, para PSK mengaku memesan kamar hotel sendiri. Wahyudi menyebut, biaya sewa per-hari sekitar Rp 180 ribu.
"Yang kami ketahui sampai saat ini peran hotel itu hanya sewakan kamar hotel. Berdasarkan keterangan mereka, kondom yang ditemukan kemarin dibeli oleh para pekerja seks komersial sendiri," ujar Wahyudi.
Di samping itu pun, Wahyudi menyampaikan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Suku Dinas Sosial Jakarta Utara untuk menitipkan sementara 82 remaja ke Panti Sosial.
"PSK berikut pelanggan kita akan kirim ke Sudinsos Jakut agar dilakukan pembinaan," tandas dia.
Advertisement