KPK Kaji Penerapan Pasal Hukuman Mati untuk Eks Mensos Juliari Batubara

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mar 2021, 13:45 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tengah mengkaji penerapan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim lembaga antirasuah tengah mendalami ada tidaknya pelanggaran Pasal 2 dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini.

"Sejauh ini masih proses penyelidikan, apakah ada dugan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Diketahui, Pasal 2 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

Sementara pada pasal 2 ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sewa Jet Pribadi

Pekerja memindahkan paket bansos di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi.

Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya