Liputan6.com, Depok - Kekerasan yang dilakukan tersangka yakni Eko Prasetio (27) terhadap anak kandungnya yang berusia tujuh bulan, sedang dalam pemeriksaan Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, Polres Metro Depok masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurutnya, kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya merupakan kekerasan yang luar biasa.
Advertisement
“Tersangka tega melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka pada anaknya yang berusia tujuh bulan dan ini kekerasan yang luar biasa,” ujar Imran, Kamis (18/3/2021).
Imran mengungkapkan, Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap tersangka. Hal itu dilakukan untuk mengetahui tersangka menggunakan narkoba saat melakukan kekerasan terhadap anaknya.
“Kemarin sudah kami tes urin hasilnya negatif tersangka tidak menggunakan narkoba,” ucap Imran.
Imran menjelaskan, untuk mengetahui kejiwaan tersangka yang tega memukul anaknya berusia tujuh bulan, Polrestro Depok melakukan pemeriksaan tes kejiwaan. Hari ini, Polrestro Depok mendatangi psikolog untuk mengetahui psikologis tersangka.
“Hari ini dalam proses tes psikologis,” ucap Imran.
Saksikan Video Piliihan Berikut Ini:
Tersangka Kesal
Imran menuturkan, pemeriksaan sementara tersangka melakukan kekerasan terhadap anaknya karena merasa kesal, anaknya berusia tujuh bulan kerap menangis. Untuk kondisi bayi tersebut, sejumlah luka akibat kekerasan yang dilakukan tersangka telah membaik.
“Kondisi anak sudah membaik untuk menghilangkan rasa trauma terhadap ibunya telah mendapatkan konsuling dari DPAPMK Kota Depok,” pungkas Imran.
Advertisement