Disebut Mahfud Md Hambat Kejagung Buru Koruptor, Ini Respons KPK

Bahkan, menurut Ghufron, pihaknya akan terus mendukung Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mar 2021, 15:33 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut KPK menghambat kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memburu koruptor di luar negeri.

Dia mengatakan, pihaknya tak pernah berusaha menghambat kinerja Kejagung. Bahkan, menurut Ghufron, pihaknya akan terus mendukung Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Tidak ada penghambatan apa pun dari KPK untuk menghambat penegak hukum lainnya. Polri dan Kejaksaan adalah saudara seiring dalam menegakkan hukum tipikor. Sukses Polri dan kejaksaan adalah sukses KPK juga, begitu pun sebaliknya," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Kamis (18/3/2021).

Sebelumnya, Mahfud Md mengungkap adanya institusi penegak hukum yang menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor yang sempat diinisiasi Kejagung.

Mahfud menyebutkan, institusi tersebut adalah KPK. Lantaran penolakan dari KPK itu, Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor di luar negeri itu belum juga diteken oleh Mahfud.

Menurut Mahfud, KPK berpandangan bahwa Tim Pemburu Koruptor bisa tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum reguler, sehingga dinilai tidak efektif.

"Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini. KPK juga tidak setuju, karena memburu koruptor ini bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin seperti biasanya," kata Mahfud di Kejagung, Senin (15/3/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Masih Dibahas Pemerintah

Menurut Mahfud, Pemerintah Pusat sampai kini masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor yang biasanya diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.

"SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya