Liputan6.com, Seoul - Pihak berwenang di ibu kota Korea Selatan pada Kamis (18/3) mempertahankan keputusan untuk mewajibkan tes virus corona bagi semua pekerja asing dengan hukuman denda.
Setidaknya satu anggota parlemen dari partai yang berkuasa dan seorang pemimpin universitas meminta Seoul untuk membatalkan langkah tersebut, sementara sekelompok utusan internasional sedang mencari penjelasan lebih lanjut. Demikian seperti melansir Channel News Asia, Kamis (18/3/2021).
Advertisement
Proporsi orang asing di antara kasus yang dikonfirmasi di Seoul naik menjadi 6,3 persen pada kuartal Maret, hampir tiga kali lipat dari angka 2,2 persen pada bulan November dan Desember tahun lalu, kata Park Yoo-mi, seorang petugas karantina kota.
"Pekerja asing adalah tetangga kami, dan keselamatan pekerja asing secara langsung terkait dengan keselamatan masyarakat setempat," katanya dalam jumpa pers.
Lebih dari 100 kasus virus corona di wilayah ibu kota baru-baru ini ditelusuri kembali ke komunitas tempat kerja yang ditularkan oleh pekerja asing, Park menambahkan.
Namun, dalam sebuah posting Facebook, anggota parlemen partai yang berkuasa Lee Sang-min berkata: "Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang akan membuat kami dipermalukan secara internasional."
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Khawatir Diskriminasi
Provinsi tetangga, Gyeonggi mengatakan, akan tetap dengan perintah serupa yang diadopsi sebelumnya, tetapi mencabut persyaratan bagi pekerja asing untuk diuji sebelum dipekerjakan, dengan mengatakan pengujian massal telah menumpulkan penyebaran, dan mengutip kekhawatiran diskriminasi.
Dari tenaga kerja asing di provinsi tersebut, 203 orang terbukti positif di antara 234.537 orang yang diuji.
Beberapa pekerja di sana mengatakan kepada Reuters bahwa mereka bersyukur bisa diuji, tetapi menambahkan bahwa antrian dan kondisi keramaian di pusat tes bisa menjadi risiko kesehatan.
Advertisement