Liputan6.com, Jakarta - Pembelajaran tatap muka di sekolah akan dimuali kendati pandemi Covid-19 belum berakhir.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan dengan protokoler ketat, jika ditemukan kasus covid-19, maka sekolah wajb ditutup kembali.
Advertisement
"Kepala satuan pendidikan, kepala sekolah pemerintah daerah wajib memantau dan wajib memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka kalau ada konfirmasi positif. Jadi bukan hanya wajib menyediakan tatap muka tapi wajib untuk menutup tatap muka kalau ada konfirmasi positif," ujar Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis (18/3/2021).
Nadiem menjelaskan, kepala sekolah memiliki kewajiban menggandeng Satgas Covid-19. Bersama Satgas wajib menutup sekolah jika ada temuan kasus positif.
"Menyiapkan satgas covid di satuan pendidikan yang melibatkan komite sekolah dan wajib menutup pembelajaran tatap muka kalau ada kasus positif," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Peran Pemerintah Daerah Penting
Pemerintah Daerah juga memiliki peranan untuk memantau dan evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas. Pemda bersama Satgas perlu melakukan testing dan tracing jika ditemukan kasus positif.
"Pemda di sini perannya wajib melalui dinas pendidikan memastikan pemenuhan daftar periksa melalui dinkes melakukan pemantauan atau evaluasi dan melalui satgas covid melakukan testing jika ditemukan gejala dan melkaukan tracing. Dan tentunya membantu menutup sementara pembelajaran tatap muka kalau ada kasus positif," tegasnya.
Selain itu, Nadiem melarang orang yang memiliki komorbiditas tinggi untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.
"Warga satuan yang memiliki komorbiditas tidak terkontrol masih dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Kalau ada kondisi-kondisi komorbiditas tidak terkontrol itu tidak boleh melakukan tatap muka. Guru-guru misalnya," katanya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement