Sekolah Wajib Tutup Kembali Jika Ditemukan Kasus Positif

Nadiem menjelaskan, kepala sekolah memiliki kewajiban menggandeng Satgas Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2021, 17:15 WIB
Suasana rapat Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan Komisi X DPR, di Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Dalam rapat teresebut membahas persiapan pembelajaran tatap muka kembali dan penerimaan mahasiswa baru 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pembelajaran tatap muka di sekolah akan dimuali kendati pandemi Covid-19 belum berakhir.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan dengan protokoler ketat, jika ditemukan kasus covid-19, maka sekolah wajb ditutup kembali.  

"Kepala satuan pendidikan, kepala sekolah pemerintah daerah wajib memantau dan wajib memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka kalau ada konfirmasi positif. Jadi bukan hanya wajib menyediakan tatap muka tapi wajib untuk menutup tatap muka kalau ada konfirmasi positif," ujar Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis (18/3/2021).

Nadiem menjelaskan, kepala sekolah memiliki kewajiban menggandeng Satgas Covid-19. Bersama Satgas wajib menutup sekolah jika ada temuan kasus positif.

"Menyiapkan satgas covid di satuan pendidikan yang melibatkan komite sekolah dan wajib menutup pembelajaran tatap muka kalau ada kasus positif," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Peran Pemerintah Daerah Penting

Sekolah jenjang SD hingga SMA mulai melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Pemerintah Daerah juga memiliki peranan untuk memantau dan evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas. Pemda bersama Satgas perlu melakukan testing dan tracing jika ditemukan kasus positif.

"Pemda di sini perannya wajib melalui dinas pendidikan memastikan pemenuhan daftar periksa melalui dinkes melakukan pemantauan atau evaluasi dan melalui satgas covid melakukan testing jika ditemukan gejala dan melkaukan tracing. Dan tentunya membantu menutup sementara pembelajaran tatap muka kalau ada kasus positif," tegasnya.

Selain itu, Nadiem melarang orang yang memiliki komorbiditas tinggi untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.

"Warga satuan yang memiliki komorbiditas tidak terkontrol masih dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Kalau ada kondisi-kondisi komorbiditas tidak terkontrol itu tidak boleh melakukan tatap muka. Guru-guru misalnya," katanya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya