Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya membuka lowongan untuk posisi calon anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya pada 16-31 Maret 2021.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, dalam proses seleksi ini ada beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para pelamar berdasarkan Perda Surabaya Nomor 13 Tahun 2014.
Advertisement
"Dalam Perda tersebut, pada Pasal 33 bahwa Dewas PDAM Surya Sembada akan dipilih maksimal lima orang," kata Agus Hebi, Kamis (18/3/2021) seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, Dewas tersebut dipilih dari beberapa kalangan mulai dari profesional, akademisi, hingga perwakilan masyarakat konsumen yang ber-KTP dan domisili di Surabaya.
Untuk diangkat sebagai Dewas, harus berusia maksimal 65 tahun dan pendidikan minimal S1. Selain itu, lanjut dia, syarat lain yang harus dimiliki para pelamar adalah punya pengalaman dalam bidang keahliannya paling sedikit lima tahun, tidak menjadi anggota partai politik dan menguasai manajemen perair minuman.
Kemudian, tidak terikat hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Dewas lainnya sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping.
Selanjutnya, kata dia, syarat lain bagi calon Dewas adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana serta menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Sedangkan untuk tahapan seleksi administrasi, kata Agus, akan dimulai pada 1-10 April 2021.
"Seleksi administrasi akan dibantu tenaga ahli," kata Hebi.
Setelah calon Dewas melalui tahapan itu, proses selanjutnya adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Dalam proses ini, pemkot bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Psikologi Terapan (LP3T), Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
"Setelah itu, pelaksanaan rekam jejak. Nah, rekam jejak ini nanti kami juga akan dibantu instansi terkait," kata dia.
Apabila tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan-kepatutan dan rekam jejak telah rampung, maka kemudian dihasilkan shortlist dari longlist daftar calon Dewas. Dari daftar shortlist inilah yang nantinya dilaporkan kepada Wali Kota Surabaya untuk dipilih menjadi Dewas PDAM.
"Kami mohon juga kepada peserta atau calon-calon Dewas agar menaati aturan-aturan yang ada. Sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan lancar," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Syarat Lainnya
Selain itu, Agus juga menyebut, bahwa pemkot juga menyertakan syarat yang harus dilengkapi dalam surat lamaran oleh setiap calon Dewas yakni, melengkapi surat lamaran dengan daftar riwayat hidup, fotocopy legalisir Ijazah dan transkrip nilai, fotocopy KTP dan KK serta fotocopy surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku.
"Selanjutnya syarat lain yang harus dilengkapi dalam surat lamaran adalah pas foto calon pelamar terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Lalu, menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba," ujarnya.
Terakhir adalah melengkapi surat lamaran dengan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik. Surat lamaran ini selanjutnya ditujukan kepada Wali Kota Surabaya dengan tembusan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya.
Advertisement