Polri Berikan Badge Award Jika Kasus Sudah Inkrah di Pengadilan

Badge Award adalah penghargaan untuk masyarakat yang diinisiasi Polri dalam membantu tugasnya di ranah digital.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Mar 2021, 20:16 WIB
Cyber crime (ilustrasi/fbnstatic.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi menjelaskan, badge award yang ditawarkan Polri kepada masyarakat adalah sebuah penghargaan untuk temuan dugaan tindak pidana di ranah daring yang terverifikasi.

"Iya itu diberikan kepada masyarakat yang dapat memberikan informasi terverfikasi, khususnya kasus-kasus yang tidak terungkap. Kemudian setelah kami verifikasi dan ternyata benar, cek (ada) pelakunya ini," kata Slamet di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Slamet menambahkan, usai terverifikasi badge award tidak serta langsung diberikan kepada pelapor. Menurut jenderal bintang satu ini, kasus yang ditemukan tersebut harus selesai hingga inkrah di pengadilan.

"Jadi kami sidik memenuhi unsur dan dipidanakan, setelah putus (pengadilan), baru kami kasih digital badgenya. Itu bentuk penghargaan kami kepada pemberi informasi," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bukan Kasus Saling Lapor

Namun demikian, ditegaskan Slamet, badge award tersebut tidak akan diberikan jika kasusnya diketahui hanyalah aksi saling lapor. Menurut dia, kasus ditemukan dan dilaporkan ke pihak siber Polri harus benar kasus yang luar biasa.

"Kalau kasus hanya saling lapor yang tentunya kita bisa ungkap, bukan sesuatu hal yang luar biasa, jadi ya dan kasus yang kita sulit mengungkapnya seperti scamming, fintech itu," ungkap dia.

Diketahui, Badge Awards adalah penghargaan untuk masyarakat yang diinisiasi Polri dalam membantu tugasnya di ranah digital. Terhadap datangnya laporan dari masyarakat tersebut, khususnya kejatan di internet, Polri akan mengapresiasi langkah mereka melalui Direktorat Siber.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya