Liputan6.com, Jakarta Sejak beberapaa wktu lalu, sosok Aprilia Manganang menjadi perbincangan hangat masyarakat. Mantan atlet voli putri nasional itu mengejutkan publik dengan status gendernya. Memeiliki penampilan yang maskulin dengan tubuh kekar, Aprilia Manganang sudah dikonfirmasi memiliki jenis kelamin pria.
Status gender Aprilia dikonfirmasi langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Hal tersebut baru diketahui usai pemeriksaan medis pada Februari 2021 lalu di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaannya, anggota korps wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) ini mengalami kelainan hipospadia sejak kecil.
Baca Juga
Advertisement
Kini sudah dikonfirmasi sebagai laki-laki, mantan atlet voli ini sudah menjalani operasi bedah korektif corrective surgery. Selain itu, dirinya juga mendapatkan nama baru dari istri dari Jendral TNI Andika Perkasa, Hetty Andika Perkasa.
Tepat pada hari ini, Jumat (19/3/2021) Serda Aprilia jalani sidang pergantian status dan nama baru di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Manado secara online. Sidang pergantian nama dan status jenis kelamin saat ini terbuka untuk umum.
Pergantian Status Dikabulkan
Serda Aprilia Manganang menjalani persidangan pergantian jenis kelamin dan nama di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Manado, pagi ini, Jumat (19/3/2021). Sidang ini dilakukam secara virtual.
Saat sidang, Serda Aprili Manganang sendiri berada di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat. Dirinya didampingi langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa dan sang istri. Dalam sidang, tim kuasa hukum menyediakan seluruh administrasi yang dibutuhkan untuk pertimbangan majelis hakim. Termasuk para saksi yang di antaranya yakni orang tua dan dokter.
"Meminta menerima dan mengabulkan pemohon untuk seluruhnya. Menerima izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula perempuan menjadi laki-laki," kata kuasa hukum Serda Manganang di PN Tandano, Manado.
Advertisement
Nama Baru Serda Aprilia: Aprilio Perkasa Manganang
Dalam sidang yang digelar secara online itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim dapat memerintahkan pihak dukcapil setempat untuk mengganti identitas kependudukan Serda Manganang secara administrasi.
"Mengizinkan kepada pemohon mengganti nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang," kata kuasa hukum.