Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan dakwaan Rizieq Shihab berlangsung alot, Jumat (19/3/2021). Mantan Pimpinan FPI itu bersikeras menolak sidang secara daring.
Rizieq sambil mengenakan pakaian serba putih itu menyatakan tidak mendapat hak semestinya dalam mengikuti persidangan. Dia juga mengatakan sempat menerima perlakuan tidak adil.
Advertisement
"Saya didorong, tidak mau hadir, sampaikan ke majelis hakim. Saya tidak rida dunia akhirat, dipaksa didorong dihinakan, ini hak asasi saya yang dijamin oleh undang-undang," ujar Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).
Majelis hakim yang memimpin sidang kembali berulang kali mengingatkan Rizieq agar bersikap kooperatif terhadap proses sidang ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjelasan Majelis Hakim
Menurut Ketua Majelis Hakim, sidang daring dipilih mengingat kondisi masih dalam pandemi Covid-19. Lagi pula, imbuhnya, sidang daring diatur dalam Perma 4/2020.
Namun, penjelasan itu tidak diterima. Hakim berpendapat jika Rizieq didatangkan ke ruang sidang akan berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Alasanya, pendukung Rizieq sangat banyak dan bersikeras untuk ikut hadir ke gedung pengadilan.
"Itu akan terjadi kerumunan yang sangat besar, tapi ini tidak akan mengurangi jalannya persidangan. Kita ini sudah dibenahi audio visual," tandasnya.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement