Liputan6.com, Makassar - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku resmi diceraikan istrinya, Hildawati Djamrin. Putusan cerai itu berdasarkan putusan verstek dengan Nomor: 238/Pdt.G/2020/PNMks oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 16 Maret 2021.
Ketua Tim Kuasa Hukum Hildawait Djmarin, Hari Sakti Zabri dan rekannya Aidin Musawwir Bangsu mengatakan gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court
Baca Juga
Advertisement
"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi," kata Hari dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Jumat (19/3/2021).
Hari pun meminta agar segala kasus yang tengah menjerat Harun Masiku tak lagi dikait-kaitkan dengan kliennya.
"Oleh karenanya mengenai Informasi, keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi" terang Hari.
Untuk diketahui, Harun Masiku dan Hildawati Djamrin telah melangsungkan pernikahan di Singapura pada 11 Maret 2017. Hingga diajukannya gugatan cerai pasangan Harun Masiku dan Hildawati Djamrin belum dikaruniai anak.
Dalam proses acara persidangan cerai antara Harun Masiku dan Hildawati Djamrin, buronan KPK tidak sekalipun hadir. Meski telah dipanggil beberapa kali oleh Pengadilan Negeri Makassar sampai di jatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup
Harun Masiku sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangkah oleh KPK dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hingga kini pria yang juga merupakan politisi PDIP itu masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK
Simak juga video pilihan berikut ini:
Tak Pernah Dapat Nafkah
Sejak ditetapkan tersangka oleh lembaga anti rasuah, Harun Masiku memang telah menghilang bak ditelan bumi. Sejak itu pula lah ia tak lagi pernah berkomunikasi dengan istrinya yang diketahui merupakan warga Sulawesi Selatan.
"Karena Harun Masiku menghilang setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Hilda tidak pernah bertemu langsung dengan Harun Masiku," terang Hari.
Tak hanya itu, Harun Masiku bahkan tak lagi menafkahi istrinya secara lahir dan batin. Hal itulah yang kemudian menjadi alasan Hildawati menggugat cerai Harun Masiku.
"Karena tidak adanya pertemuan juga, dia tidak dinafkahi lahir dan batin. Jadi saya beranggapan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, sudah cukup beralasan dilakukan gugatan cerai karena sudah setahun lebih tidak bertemu sampai sekarang," terang Hari.
Advertisement