Sesuai Fatwa MUI, Satgas Sampaikan Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

MUI mengeluarkan fatwa vaksinasi saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, Satgas COVID-19 sampaikan agar umat Islam tak ragu lagi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 19 Mar 2021, 16:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi COVID-19 saat bulan puasa Ramadan. MUI menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 yang dilakukan tidak membatalkan puasa.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dikeluarkannya fatwa MUI agar umat Islam tidak ragu mengikuti vaksinasi COVID-19 saat puasa Ramadan.

"Pada 16 Maret 2021, MUI mengeluarkan fatwa hukum vaksinasi saat berpuasa. Fatwa dikeluarkan untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang akan berpartisipasi program vaksinasi pada bulan Ramadan," ucap Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Fatwa MUI memutuskan, vaksinasi COVID-19 yang disuntikkan melalui intramuskuler (injeksi ke dalam otot) tidak membatalkan ibadah puasa yang dijalankan. Diharapkan umat Islam tidak merasa ragu lagi berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19.

"Oleh karena itu, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional, yang dilaksanakan pemerintah. Tentunya, untuk mewujudkan kekebalan komunitas juga sebagai bentuk ikhtiar melindungi diri dan terbebas dari COVID-19," imbuh Wiku.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Pemerintah Dapat Melakukan Vaksinasi Saat Malam Hari

Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada karyawan di lingkungan KPU RI di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Sebanyak 549 karyawan di lingkungan KPU RI mengikuti vaksinasi COVID-19 untuk pengendalian penularan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap bisa dilaksanakan saat puasa Ramadan. 

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi ini dilakukan dengan injeksi intramuskuler tidak membatalkan puasa," katanya.

Ketentuan hukum vaksinasi tidak akan membatalkan ibadah puasa tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskuler adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," lanjut Asrorun.

Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari. Terutama mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah saat menjalankan puasa.


Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19

Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya