Liputan6.com, Jakarta - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani persidangan atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Agenda kali ini, adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Pada dakwaannya, jaksa membeberkan Rizieq Shihab menghasut masyarakat untuk hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi dengan pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat.
Advertisement
Jaksa menyampaikan, Rizieq Shihab tidak menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sepulang dari Arab Saudi pada 10 November 2021.
Jaksa membeberkan kegiatan Rizieq Shihab sepulang dari Arab di antaranya menghadiri peringatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarkan di Masjid kawasan Tebet Jakarta Selatan pada 13 November 2021.
"Terdakwa yang menyatakan imam besar FPI, organisasi yang telah dilarang datang dengan pengawalan simpatisan untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dimulai pada jam 4 pagi dan dihadiri 1.500 orang," kata jaksa.
Jaksa menyampaikan, Rizieq Shihab kembali naik ke atas mimbar usai mengisi ceramah.
Rizieq Shihab memberitahukan dan mengajak jemaah serta habaib yang di masjid tersebut untuk hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempatnya yang akan digelar di Petamburan Jakpus.
"Sekalipun terdakwa mengetahui DKI Jakarta sedang pandemi Covid-19 dan sedang menerapakan PSBB, namun terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata. Semua yang ada di sini, insyaallah kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Saya undang saudara dan habaib sekalian juga untuk hadir ke pernikahan putri ke kempat saya, siap hadir?" ucap jaksa menirukan Rizieq Shihab.
"Siap," kata jaksa mengulang jawaban jamaah saat itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Kali
Jaksa menerangkan, Rizieq Shihab mengulang kata-kata sebanyak tiga kali. Jaksa menyatakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakpus jelas melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ternyata terdakwa menghiraukan dan mendorong masyarakat untuk hadir di peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakpus. Seharusnya sebagai orang yang dihormati memberikan imbauan kepada simptisan untuk menjauhi kerumuanna dan bukan malah mengajak masyararakat berkumpul dengan mengabaikan protokol kesehatan," tandas Jaksa.
Advertisement