BEI Beri Sanksi Teguran Tertulis kepada Indo Premier Sekuritas, Ada Apa?

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberikan sanksi teguran tertulis kepada Indo Premier Sekuritas. Kali ini karena apa?

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Mar 2021, 14:21 WIB
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas. Hal ini lantaran PT Indo Premier Sekuritas tidak secara konsisten menerapkan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan dalam keterbukaan informasi dalam pengumuman Nomor:Peng-00016/BEI.ANG/03-2021, Jumat (19/3/2021).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, diketahui bahwa dalam rangka menyusun laporan modal kerja bersih disesuaikan, PT Indo Premier Sekuritas tidak secara konsisten menerapkan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku," dikutip dari keterbukaan informasi BEI  yang diteken Direktur BEI Krisian S.Manullang dan Laksono Widodo.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang menuturkan, nilai MKBD perusahaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, terdapat temuan ketidakkonsistenan penerapan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplokasi dalam penyusunan MKBD.

“Kami sudah menyampaikan kepada PD (PT Indo Premier Sekuritas-red) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dan sejauh ini sudah terdapat upaya-upaya perbaikan yang dilakukan oleh Indo Premier,” kata dia kepada wartawan.

Ia menambahkan, ketidakkonsistenan pengendalian penerapan pengendalian umum TI dan sistem aplikasi dalam penyusunan MKBD. Jadi implikasinya terhadap keakuratan penyajian MKBD. "Temuan tersebut tidak ada hubungan/kaitan dengan keamanan dalam transaksi saham oleh nasabah IPOD,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Penjelasan Indo Premier

Pekerja beraktivitas di BEI, Jakarta, Selasa (4/4). Sebelumnya, Indeks harga saham gabungan (IHSG) menembus level 5.600 pada penutupan perdagangan pertama bulan ini, Senin (3/4/2017). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Head of Marketing and Retail Paramita Sari menuturkan, teguran tertulis keluar pada 1 Desember 2020. Hal ini terjadi karena lonjakan luar biasa atas volume dan jumlah data transaksi yang harus diproses pada hari itu.  Paramita menuturkan, pihaknya telah meningkatkan sistem dan berjalan baik.

“Bursa melihat perlunya Indo Premier melakukan penyesuaian sistem untuk menjaga konsistensi dalam pelaporan MKBD.Saat ini kami telah melakukan upgrade sistem dan telah berjalan dengan baik,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya