Liputan6.com, Jakarta Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatanya dalam kasus dugaan prostitusi online. Penangkapan Cynthiara Alona merupakan buntut dari penggerebekan hotel miliknya di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, pada Selasa (16/3/2021). Hotel tersebut diduga sebagai tempat praktik prostitusi online.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, bintang film Susuk Pocong itu mengetahui hotel miliknya menjadi tempat praktik prostitusi online, sehingga hal itu yang mendasari pihak kepolisian menangkap dan menahan Cynthiara Alona.
Baca Juga
Advertisement
"Dia memang menyediakan tempat dan mengetahui itu," kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/3/2021).
Hotel Sepi
Lanjut Yusri Yunus, di tengah pandemi seperti sekarang ini ia berusaha untuk tetap mendapat penghasilan dari hotel miliknya. Salah satunya menghalalkan tempat penginapannya untuk praktik prostitusi online.
"Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi. Sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan," ujar Yusri Yunus.
"Itu yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya, sehingga biaya operasional hotelnya bisa berjalan," sambungnya.
Advertisement
Tiga Bulan Lebih
Saat diperiksa polisi, Alona mengaku menjadikan hotelnya sebagai tempat mesum beberapa bulan belakangan ini. Lagi-lagi hal itu dilakukan semua karena ekonomi.
"Menurut pengakuannya sudah lebih dari tiga bulan," jelas Yusri Yunus.
Pendalaman Kasus
Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut kasus tersebut, apalagi ada beberapa bukti yang ditemukan terkait kasus tersebut.
"Kami masih mendalami karena jejak digital nggak bisa menghilangkan," lanjut Yusri Yunus.
Advertisement