Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk 15 provinsi mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 6 Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada beberapa perubahan kebijakan dalam perpanjangan PPKM mikro ini. Salah satunya kegiatan belajar di perguruan tinggi atau kampus yang bisa dilakukan secara tatap muka.
Advertisement
"Di sini kegiatan belajar/mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi," ujar Menko Airlangga dalam sesi teleconference, Jumat (19/3/2021).
Dia menyampaikan, perizinan kegiatan belajar tatap muka di kampus selama perpanjangan PPKM ini akan dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan.
Kedua, Airlangga melanjutkan, di masa perpanjangan PPKM pemerintah juga mengizinkan diadakannya kegiatan seni budaya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan pengunjung.
"Terkait kegiatan seni budaya, diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Airlangga juga menginstruksikan seluruh gubernur yang wilayahnya diwajibkan melaksanakan PPKM mikro untuk membuat aturan turunan terkait itu.
"Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan menerbitkan Surat Edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Mikro Resmi Diperpanjang hingga 5 April 2021, Simak Rinciannya
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang akan dimulai pada 23 Maret-5 April 2021. Ada tambahan 5 provinsi yang wajib memberlakukan aturan tersebut.
"PPKM berskala mikro akan diperpanjang sejak 23 maret-5 April 2021. Pemerintah menambah 5 daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sesi teleconference, Jumar (19/3/2021).
Menko Airlangga menyampaikan, perpanjangan PPKM mikro ini dilakukan untuk mencapai efektivitas pengendalian Covid-19 sembari melakukan program vaksinasi.
"Pokok perpanjangan dan perluasan tersebut dasarnya adalah Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 6 Tahun 2021," ungkap Airlangga.
Dia memaparkan beberapa parameter PPKM mikro untuk seluruh daerah, kabupaten/kota dan provinsi yang masih sama dengan kebijakan sebelumnya. Antara lain tingkat kasus aktif positif Covid-19 di atas rata-rata nasional.
"Kemudian kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi di atas 70 persen," jelas Airlangga.
Beberapa ketentuan pada PPKM mikro lanjutan ini pun masih sama. Seperti pembatasan kegiatan perkantoran 50 persen, jam buka pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00, pembatasan makan di restoran sebesar 50 persen, tempat ibadah 50 persen, dan penetapan protokol kesehatan untuk sektor transportasi.
Advertisement
PPKM Mikro Diperpanjang hingga 5 April 2021, Bertambah 5 Provinsi
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro mulai 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro ini dilakukan pada RT RW pada desa atau kelurahan di kabupaten kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.
Kemudian pada provinsi yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro.
"Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang 23 Maret sampai dengan 5 April 2021," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Provinsi yang menerapkan PPKM mikro ini diperluas dengan menambah 5 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.