Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bakal Tarik Investor

Isu GCG atau tata kelola perusahaan telah menjadi bahasan penting fundamental tatanan global termasuk di beberapa negara.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Mar 2021, 15:01 WIB
Pemandangan deretan gedung dan permukiman di Jakarta, Rabu (1/10/2020). Meski membaik, namun pertumbuhan ekonomi kuartal III 2020 masih tetap minus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku di pasar modal terutama pengusaha untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) yang baik.

Hal ini sebagai upaya meningkatkan nilai bisnis dalam jangka panjang dan menarik investor sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap OJK, Hoesen menuturkan, isu GCG atau tata kelola perusahaan telah menjadi bahasan penting fundamental tatanan global termasuk di beberapa negara di Asia termasuk Indonesia. Hal ini dipicu dari dampak beberapa kali krisis yang melanda dunia terutama dalam dua dekade terakhir pada 1997/1998 dan 2007/2008.

"Kajian diterbitkan OECD, krisis keuangan disebabkan karena kelemahan dan kegagalan dalam penerapan tata kelola perusahaan. Penerapan itu terlihat gagal model risiko diterapkan untuk antisipasi kedatangan krisis," ujar dia dalam perkembangan kondisi pasar modal Indonesia yang mulai pulih pada acara LPPI Virtual Seminar 43:Penguatan Tata Kelola di Pasar Modal, ditulis Jumat (19/3/2021).

Kegagalan menerapkan model risiko untuk antisipasi krisis ini dinilai terlihat dari lemahnya internal untuk mengontrol dalam penyajian laporan keuangan, pemahaman perusahaan investaris risiko, lemahnya inheriten risk kurang memadai, serta penerapan remunerasi dan insentif yang kurang transparan.

Hal ini juga ditunjukkan dari perusahaan tercatat di Indonesia yang belum bisa masuk 20 besar untuk penerapan GCG.

Berdasarkan catatan  di ASEAN Corporate Governance scorecard pada 2019 yang merupakan salah satu penilaian tata kelola di tingkat ASEAN, dari 100 perusahaan tercatat di Indonesia, 10 perusahaan masuk dalam ASEAN aset class dengan nilai 97,5.

"Namun demikian, dari 10 perusahaan yang belum masuk 20 berdasarkan ASEAN Corporate Governance. Berkaca dari kondisi itu diperlukan ada penguatan implementasi GCG yang baik di perusahaan,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Memperpanjang Usaha

Suasana gedung bertingkat nampak dari atas di kawasan Jakarta, Senin (7/11). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III 2016 mencapai 5,02 persen (year on year). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ia menambahkan, penerapan GCG  yang baik diharapkan menjadi standar kualitas untuk menjaga produk dan jasa dengan tinggi.

Dengan demikian diharapkan operasi lebih efisien, memperluas akses modal, mengurangi risiko sehingga membuat perusahaan akuntabel dan transparan. Hoesen menuturkan, penerapan GCG tersebut diharapkan dapat menarik investor untuk investasi.

"Penerapan GCG juga memberikan perlindungan kepada investor disebabkan karena dilaksanakan praktik yang baik, berkurangnya risiko miss management baik pengurus dan pengendali perusahaan," kata dia.

Selain itu, penerapan GCG juga berkontribusi terhadap pembangunan dan mendorong akses investor baru. Dengan demikian diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menciptakan kesempatan kerja baru sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan nasional.

"Mungkin GCG tak meningkatkan bisnis atau nilai bisnis dalam jangka pendek, penerapan GCG akan membuat usaha atau perusahan akan berlangsung lebih panjang dan lama dari pada mengabaikan GCG,” kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya