Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menyebut mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak melaksanakan karantina mandiri pascakembali ke Indonesia. Hal itu diungkapkan jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Jumat (19/3/2021).
Rizieq Shihab menjalani persidangan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan Petamburan Jakarta Pusat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Sementara Rizieq dihadirkan secara virtual.
Advertisement
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa Rizieq Shibab tiba di Indonesia pada Selasa 10 November 2020 melalui Bandara Udara Soekarno-Hatta.
Jaksa menyebut sebagaimana surat edaran ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No PM.0301 tanggal 22 mei 2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari Luar Negeri di Bandara Soetta dan Juanda angka 1 huruf D dan E yaitu, melakukan karantina mandiri di rumah atau tempat tinggal masing-masing selama 14 hari, menerapkan physical distancing, dan memakai masker.
Kemudian, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, clearance kesehatan diserahkan kepada RT RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada pukesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.
Kenyataan, Jaksa mengatakan Rizieq Shihab tidak melakukan karantina mandiri.
"Seharusnya terdakwa melakukan karantina mandiri di rumah tempat tinggalnya dengan menyerahkan clearance kesehatan kepada RT/RW setempat untuk diteruskan ke puskesmas agar mudah dilakukan pemantauan, selama terdakwa menjalani masa karantina mandiri. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa," ucap Jaksa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Temui Simpatisan
Jaksa mengatakan, terdakwa malah menemui para simpatisan yang sudah memadati hampir seluruh areal Bandara Udara Soekarno Hatta.
Dalam kesempatan itu, Rizieq Shihab juga tidak mengimbau dan melarang, atau mengingatkan para penjemput untuk tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan yang sedang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
"Terdakwa malah bergabung di keramaian tersebut lalu secara bersamaan-sama dengan yang lain menuju ke rumahnya di Petamburan Jakpus," ucap Jaksa.
Jaksa membeberkan Pihak Angkasa Pura terkena imbas kehadiran simpatisan Rizieq Shihab.
"Keberadaan pengunjung dan terdakwa di Terminal Internasional Bandara Soetta mengakibatkan rusaknya fasilitas umun seperti kursi tunggu dan taman bandara yang merugikan pihak Angkasa Pura II," ucap Jaksa.
Jaksa menyebut, Rizieq Shihab kembali membiarkan kerumunan saat massa memenuhi kediamannya di Petamburan Jakpus.
"Sesampainya terdakwa di rumah suasana di lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak, melihat suasana kerumunan tersebut terdakwa tidak memberikan himbauan atau larangan untuk tidak melakukan kerumunan yang mengakibatkan klaster baru penyebaran Covid-19," ucap Jaksa.
Advertisement