Liputan6.com, Jakarta - Panitia Ketua Panitia acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab telah mengajukan permohonan izin ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Rizieq yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjalani sidang atas perkara dugaaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Advertisement
Jaksa menyebut surat pemberitahuan disampaikan dua kali ke Dinas Perhubungan Jakpus yakni perihal penggunaan jalan dan pengaturan lalu lintas.
Jaksa menyampaikan, panitia telah mempersiapkan surat permohonan izin kegiatan mengajukan surat permohonan pada 6 November 2020, 11 November 2020 dan 12 November 2020.
Jaksa menyampaikan isi surat terkait permohonan izin penggunaaan jalan sementara di Jalan KS Trubun depan Petamburan III dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan pada Jumat 14 November 2020 pukul 19.00 WIB dengan jumlah kurang lebih 10 ribu jemaah.
"Surat ditandatangani ketua panitia dan sekretaris panita," ujar jaksa.
Jaksa menerangkan, susunan kepanitian terbentuk setelah mendapatkan kabar kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Adapun panitia acara kegiatan adalah Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Ali Bin Alwi Alatas.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Direncanakan Sebelum Pulang ke Indonesia
Saat itu, mereka mendapat informasi Rizieq Shihab hendak menikahkan putri dan akan menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Untuk mewujudkan rencananya tersebut terdakwa memberitahukan pihak keluarga dan kerabat di Indonesia," ujar Jaksa.
Jaksa menyebut, pihak panitia telah memesan tenda untuk dipakai pada saat kegiatan. Meskipun terdakwa belum tiba di Indonesia.
"Tenda disewa ke Bobi yang telah dibayar DP sebesar Rp 1,2 juta pada 9 November 2020 dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Bobi dari rekening Ali Bin Alwi Alatas dan untuk DP pemasangan tenda kedua sebesar Rp 3,8 juta akan dibayarkan pada tanggal 13 November 2020 melalui transfer ke rekening BCA atas nama Bobi dari rekening Ali Bin Alwi Alatas dan pelunasannya dibayar saksi Idrus secara tunai hari Senin tanggal 16 November 2020 sebesar Rp 35,2 juta," papar Jaksa.
Advertisement