Jaksa: 33 Orang Positif Covid-19 Karena Acara Rizieq Shihab di Petamburan

Jaksa menyebut, dengan acara kegiatan pernikahan putri Rizieq Shihab memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2021, 18:04 WIB
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat menyumbang jumlah konfirmasi positif Covid-19 baru di DKI Jakarta.

Demikian disampaikan jaksa dalam surat dakwaan. Rizieq Shibab menjalani sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Jaksa membeberkan, terjadi penambahan kasus positif Covid-19 pada November 2020 imbas dari kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan di Petamburan.

"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya," kata Jaksa.

Jaksa menerangkan berdasarkan laporan yang dihimpun oleh pihak Puskesmas Tanah Abang pada November 2020, ada 33 sampel yang menunjukkan positif Covid-19 dari 259 sampel yang dikirim ke laboratorium.

"Sebanyak 33 sampel positif dan negatif 226 sampel," ucap dia.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut penambahan kasus positif Covid-19 tersebut akibat adanya kegiatan Rizieq Shihab tersebut.

"Dengan acara kegiatan pernikahan putri terdakwa memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat pandemi Covid-19 yang meningkat," tandas jaksa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Panitia Acara Rizieq Shihab di Petamburan 2 Kali Ajukan Izin ke Dishub Jakarta Pusat

Panitia Ketua Panitia acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab telah mengajukan permohonan izin ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Rizieq yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjalani sidang atas perkara dugaaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Jaksa menyebut surat pemberitahuan disampaikan dua kali ke Dinas Perhubungan Jakpus yakni perihal penggunaan jalan dan pengaturan lalu lintas.

Jaksa menyampaikan, panitia telah mempersiapkan surat permohonan izin kegiatan mengajukan surat permohonan pada 6 November 2020, 11 November 2020 dan 12 November 2020.

Jaksa menyampaikan isi surat terkait permohonan izin penggunaaan jalan sementara di Jalan KS Trubun depan Petamburan III dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan pada Jumat 14 November 2020 pukul 19.00 WIB dengan jumlah kurang lebih 10 ribu jemaah.

"Surat ditandatangani ketua panitia dan sekretaris panita," ujar jaksa.

Jaksa menerangkan, susunan kepanitian terbentuk setelah mendapatkan kabar kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Adapun panitia acara kegiatan adalah Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Ali Bin Alwi Alatas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya