Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyampaikan, kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kegiatan itu dihadiri mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Jaksa dalam dakwaan menjelaskan, kerumunan acara Rizieq Shihab nampak jelas pada rekaman video CCTV milik PT Wahana Jaya Kirana pada Sabtu 14 November 2020. Rekaman video yang juga diunggah di youtube telah diuji oleh ahli digital forensik.
Advertisement
"Dan ditemukan kesimpulan distribusi garis hitogram pada frame bersifat wajar dan continue yang berkesesuaian dengan momen di dalam rekaman, hal ini menunjukkan bahwa pada frame-frame tidak ditemukan penyisipan atau pemotongan frame," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Padahal, Jaksa membeberkan Wali Kota Jakarta Pusat sebelumnya telah memberitahukan secara lisan kepada Rizieq Shihab dan panitia agar mematuhi protokol kesehatan.
Tak cuma secara lisan, Wali Kota Jakarta Pusat juga memberikan imbauan secara tertulis sebanyak dua kali. Peringatan untuk patuhi protokol kesehatan juga disampaikan Kapolres Metro Jakpus dan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat.
Namun, kedua pejabat itu tak bisa bertemu dengan Rizieq Shihab. Sehingga hanya berbicara dengan Maman Suryadi selaku penanggung jawab acara.
"Maman menerima aparat yang menyampaikan imbauan pada pelaksanaan kegiatan agar mematuhi protokol kesehatan antara lain batasi masyarakat hadir, mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak, pakai masker dan lain-lain," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Ada Imbauan Lewat Pengeras Suara
Jaksa menyebut Maman menyanggupi mempengaruhi massa agar mematuhi imbauan protokol kesehatan. Kenyataan tidak demikian, Maman tidak menegur tamu yang melanggar prokes tidak membatasi tamu.
"Apa yang dikatakan Maman hanya sekedar kata-kata. Acara yang dihadiri lebih 5 ribu tidak lagi menghiraukan prokes, peserta berkerumun, dan memadati sepanjang jalan umum di Jalan KS Tubun dan Petamburan," kata dia.
"Kehadiran masyarakat menimbulkan desak-desakan tidak ada imbauan melalui pengeras suara atau panitia atau dari terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi dan mentaati prokes atau tidak melakukan kerumunan," ujar jaksa.
Advertisement