Cerita Uang Rp400 Juta Milik Pengusaha Muda Makassar Raib dalam Waktu 49 Detik di Bank

Kuasa hukum menyebutkan bahwa tandatangan milik kliennya dipalsukan demi bisa menarik uang tersebut secara tunai.

oleh Fauzan diperbarui 19 Mar 2021, 21:00 WIB
Kuasa hukum Sigit Prasetya (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Malang nian nasib Sigit Prasetya, bak jatuh tertimpa tangga pula, uang Rp400 juta milik pengusaha muda asal Kota Makassar itu raib dari salah satu 'Bank Pelat Merah' yang ada di Kota Makassar. Akibatnya, sejumlah usahanya pun gulung tikar karena kekurangan suplai dana. 

"Iya, apalagi saat awal pandemi kemarin klien kami betul-betul kesusahan," kata Kuasa Hukum Sigit Prasetya, Adeh Dwi Putra, Jumat (19/3/2021).

Adeh menceritakan, awal mula raibnya uang milik Sigit ketika kilennya itu menyetorkan uangnya ke bank pada 29 Agustus 2018 silam. Saat itu Sigit menyetorkan uangnya dalam program Simpedes Hadiah Langsung dari 'Bank Pelat Merah' itu.

"Semua prosedur diikuti oleh klien saya, dia tanda tangan bukti penyetoran hingga pemblokiran rekening sesuai prosedur sebagai debitur," jelasnya. 

Belakangan saat Sigit hendak menarik dananya pada Juli 2019, ia kaget rekeningnya telah kosong. Ia pun meminta klarifikasi kepada pihak bank dan mendapat informasi bahwa uangnya telah ditarik oleh salah seorang karyawan bank tersebut. 

"Barulah diketahui bahwa dana yang telah disetorkan telah hilang/raib sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh salah seorang pegawai bank," ucapnya. 

Simak juga video pilihan berikut:


Uang Nasabah Hanya 49 Detik Berada di Rekening

Hanya 49 detik berada di dalam tabungan (Liputan6.com/Fauzan)

Berdasarkan hasil pemeriksaan mutasi rekening milik Sigit Prasetya ditemukan fakta bahwa dana yang telah disetorkan raib dihari sama. Bahkan dana yang telah disetorkan itu hanya berada pada rekening Sigit Prasetya selama 49 detik lamanya.

"Telah terjadi penarikan dana tanpa adanya persetujuan dan konfirmasi kepada bapak Sigit Prasetya  selaku pemilik dana dan pemilik rekening dihari yang sama, tepat sebelum surat pemblokiran ditandatangani oleh klien kami," terang Adeh. 

Adeh selaku kuasa hukum pun mengaku telah meminta klarifikasi kepada pihak Bank pada 16 April 2020. Namun pihak bank saat itu dinilai menutupi fakta keadaan transaksi yang sebenarnya. 

"Pada saat itu kami meminta pihak bank membuka dan sama-sama menyaksikan bersama-sama CCTV. Namun pihak bank tidak menyanggupi hal tersebut, padahal pertemuan sebelumnya telah disepakati untuk membuka dan sama-sama menyaksikan bersama-sama CCTV tersebut," Adeh menjelaskan.

Adeh pun menyesalkan bahwa pihak bank yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini malah melimpahkan kasus tersebut kepada salah seorang karyawannya yang bernama Zul Ilman Amir. Zul Ilman Amir memang diketahui yang melakukan penarikan dengan cara memalsukan tandatangan milik Sigit Prasetya. 

"Mirisnya, pihak Kantor Wilayah bank tersebut seolah-olah melimpahkan pertanggung jawaban kepada oknum pegawainya padahal permasalahan terjadi pada kantor unit bank tersebut dan menggunakan sistem perbankan dalam transaksi klien kami," Adeh menerangkan.

Belakangan diketahui Zul Ilman Amir tak lagi menjadi karyawan di bank tersebut. Sigit Prasetya sendiri sebelumnya telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. 

"Informasi terakhir kasusnya masih berproses di Polda Sulsel. Sudah dilimpahkan dari Ditkrimum ke Ditkrimsus," ucapnya.

 

 

 

 

 

 


Klarifikasi Pihak Bank

Bukti transaksi penyetoran dan penarikan (Liputan6.com/Fauzan)

Terpisah Corporate Secretary kantor unit bank tempat Sigit Prasetya melakukan deposito, Aestika Oryza Gunarto menyebutkan bahwa uang tersebut hilang lantaran Sigit Prasetya telah membatalkan transaksi penyetoran. 

"Pada pukul 14:04:40, yang bersangkutan menyetorkan uang senilai Rp400 juta, dan pukul 14:05:29 yang bersangkutan melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. Penarikan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pembatalan transaksi penyetoran tersebut," kata Aestika dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Jumat (19/3/2021).

Aestika juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa seluruh bukti transaksi. Dari bukti tersebut pihak bank memastikan bahwa seluruh bukti transaksi tersebut valid.

"Bukti transaksi penarikan tersebut lengkap dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, sehingga transaksi penarikan tersebut sah dan valid," lanjtunya.

Aestika pun menyebutkan bahwa apabila transkasi yang dilakukan oleh Sigit Prasetya itu berdasarkan kedekatannya dengan Zul Ilman Amir maka hal itu berada di luar tanggung jawab pihak bank. 

"Apabila setelahnya yang bersangkutan secara pribadi menitipkan uang tersebut kepada Ilman karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan maka hal tersebut diluar kewenangan dan tanggung jawab kami," sebutnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya