Kejagung Bantah Ada Larangan Pengacara Rizieq Shihab Masuk Persidangan oleh Jaksa

Leonard mengatakan, kalau Majelis Hakim kembali memerintahkan JPU untuk tetap mengupayakan agar terdakwa Rizieq bersedia hadiri persidangan yang digelar secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2021, 22:35 WIB
Pengunjung menyaksikan layar yang menampilkan sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Massa mendatangi PN Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan tes usap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah pernyataan para kuasa hukum Rizieq Shihab yang menyebut adanya pelarangan bagi mereka untuk hadir langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh jaksa.

Menurutnya, apa yang disebutkan para kuasa hukum yang tidak diperbolehkan masuk oleh polisi atas perintah jaksa penuntut umum (JPU) tidaklah benar. Karena, JPU tidak memiliki kewenangan untuk di lingkungan pengadilan.

"Menanggapi Pengacara Terdakwa Mohamad Rizieq yang katanya dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa. Hal tersebut tidak benar karena Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan pengadilan," kata Leonard dalam keteranganya, Jumat (19/3/2021).

Terlebih, dia menjelaskan, kalau sidang pembacaan surat dakwaan yang berlangsung terhadap 6 berkas Perkara Tindak Pidana kekarantinaan Kesehatan yang dimulai kepada terdakwa Mohammad Rizieq. Tim JPU dan Majelis hakim telah membujuk yang bersangkutan agar hadir di ruang sidang.

"Sebelum persidangan dimulai di depan ruang tahanan, Tim Jaksa Penuntut Umum berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada Terdakwa untuk menghadiri persidangan, namun Terdakwa keberatan dengan alasan persidangan masih dilaksanakan secara online, sehingga Terdakwa tetap tidak mau hadir dalam persidangan," katanya.

"Majelis Hakim membuka persidangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa di persidangan. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa sudah berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada Terdakwa namun Terdakwa tetap tidak bersedia," tambahnya.

Bahkan, Leonard mengatakan, kalau Majelis Hakim kembali memerintahkan JPU untuk tetap mengupayakan agar terdakwa Rizieq bersedia hadiri persidangan yang digelar secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

"Atas perintah Ketua Hakim Majelis agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa dengan cara apapun ke persidangan dan akhirnya Terdakwa hadir di persidangan. Tetapi terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan secara online dan menghendaki persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Lebih jauh, Leonard mengatakan, kalau majelis hakim telah menjelaskan kepada terdakwa bahwa pertimbangan yang bersangkutan tidak dihadirkan langsung dalam ruang persidangan, karena pandemi Covid-19.

"Atas penjelasan tersebut, Terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara online dan mempersilakan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan," ujarnya.

Sekadar informasi, bahwa sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkar tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Rizieq dan kawan-kawan atas perkara di Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi Bogor yang sebelumnya sudah digelar pada Selasa 16 Maret 2021.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pengakuan Pengacara Rizieq

Penjagaan ketat di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perdana Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Meski sidang digelar secara virtual, polisi tetap menjaga ketat PN Jakarta Timur guna mencegah kerumunan massa. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 

Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah membantah kalau disebut pihaknya menolak menghadiri sidang pembacaan dakwaan perkara kerumunan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Kalau di sini, pagi ini bukan pengacara tidak mau hadir, tapi tidak boleh masuk ke ruang pengadilan, tidak boleh masuk," kata Alamsyah ketika ditemui di luar PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Kemudian, Alamsyah mengatakan, setelah pihaknya mendesak agar diperboleh hadir langsung di ruang persidangan. Barulah dari pihak PN Jakarta Timur memperbolehkan masuk namun hanya enam orang.

"Meja sidang tetap ada disitu. Cuman kan yang jadi persoalan tadi pagi pengacara tidak boleh masuk, walaupun sudah pakai toga tidak boleh masuk. Barulah tadi datang nyamper enam orang tadi humasnya boleh masuk ke ruang sidang hanya 6 orang pengacara," katanya.

Namun demikian, Alamsyah yang kala itu sudah bertemu dengan pihak pengadilan. Lantas meminta keterangan secara tertulis terkait enam orang kuasa hukum yang boleh masuk, tetapi tidak diberikan pihak pengadilan.

"Nah supaya kami bisa menyampaikan kepada rekan-rekan advokat yang lain yang berada di luar pagar dan tidak boleh masuk. Kita minta tolong bikin surat biar kita sampaikan, tapi pengadilan tidak bersedia buat surat itu," katanya.

Oleh sebab itu, Alamsyah menyampaikan karena tidak ada keterangan secara tertulis menjadi alasan pihaknya enggan untuk hadir di ruang persidangan secara langsung.

"Kami tidak mungkin sidang berdua doang dengan Munarman tanpa memberitahukan kepada rekan-rekan itu. Kalau ada surat pengadilan tadi kita akan sampaikan, jadi enak gitu," ujarnya.

"Jadi kosong, semuanya (pas pembacaan dakwaan) hanya ada jaksa dan hakim. Kosong di dalam ruang sidang. Jadi di dalam itu hanya sidang antara hakim dan jaksa," tambahnya. 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya