Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera meluncurkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 23 Maret 2021. Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan.
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede mengungkapkan kamera ETLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lebih dari itu, adanya kamera Etle guna memastikan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Advertisement
"Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yg bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Kombes Abrianto Pardede saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).
Abri sapaan akrabnya mengatakan adanya kamera Etle nasional ini disebut sebagai program spektakuler. Sebab, kamera ETLE yang sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut.
"Ini spektakuler karena Etle ini diperbarui. Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak plat H. Kemarin kan masih regional. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Artinya ini ngga cuma khusus Polda, jadi semua kendaraan di manapun bisa ditindak,” jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ubah Budaya Masyarakat
Lebih lanjut, Abrie mengatakan kamera ETLE juga dapat menindak pelaku kejahatan. Kamera Etle dapat mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas.
Etle juga meningkatkan budaya tertib berlalulintas. Karena kamera Etle tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir. Ada ETLE juga dukung program pemerintah, ganjil genap. New normal. Tak boleh bertemu. Kita dukung kebijakan,” ucapnya.
Pada tahap 1 ini, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. 244 kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
Advertisement