AstraZeneca Nyatakan Vaksin Covid-19 Produksinya Tak Mengandung Babi

Pernyataan itu mengklarifikasi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya menyebutkan vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung enzim babi.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mar 2021, 19:29 WIB
Botol kosong vaksin COVID-19 AstraZeneca terlihat selama sesi pelatihan cara memberikan suntikan vaksin COVID-19 di Asosiasi Perawat Korea di Seoul, Korea Selatan (17/2/2021). Korsel berencana memulai inokulasi virus COVID-19 dengan vaksin AstraZeneca pada 26 Februari. (AP Photo/Ahn Young-joon)

Liputan6.com, Jakarta - Produsen Vaksin Covid-19 AstraZeneca menegaskan, vaksin buatannya tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewan lainnya. AstraZeneca menyebut, Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris telah mengkonfirmasi vaksin vektor virus AstraZeneca tidak mengandung produk berasal dari hewan.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," kata pihak AstraZeneca Indonesia dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (20/3/2021).

Pernyataan itu mengklarifikasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung enzim babi. Sehingga disimpulkan haram, namun tetap boleh digunakan.

"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia," tulis AstraZeneca Indonesia.

AstraZeneca menjelaskan, vaksin Covid-19 ini telah digunakan dari 70 negara. Di antaranya negara-negara dengan penduduk muslim. Vaksin AstraZeneca dinyatakan boleh digunakan oleh umat muslim.

"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim," tulis AstraZeneca Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


MUI nyatakan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram

Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM. Asrorun Ni'am Sholeh ajak umat muslim mendulang manfaat melalui ibadah Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah di tengah Pandemi COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Sebab, vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan itu mengandung enzim babi.

"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

Keputusan MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram berdasarkan hasil rapat komisi fatwa. Dalam rapat tersebut, MUI mendengarkan penjelasan pemerintah pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Bio Farma.

Meski vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan. Pertama, saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.

"Ada kondisi kebutuhan mendesak atau hajah basyariyah dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan syar'i atau darurat syar'iyah," jelasnya.

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa terdapat bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca oleh pemerintah.

"Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global," tandasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya