Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik dugaan prostitusi online yang dilakukan di hotel milik artis Cynthiara Alona, di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, 16 Maret 2021. Dalam penggerebekannya, polisi mengamankan belasan anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam bisnis mesum tersebut.
Tak hanya itu, polisi mengamankan dua muncikari berinisial DA dan AA yang kini ditetapkan sebagai tersangka termasuk Cynthiara Alona. Kendati demikian, polisi menetapkan anak-anak tersebut sebagai korban.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, yang digelar polisi baru-baru ini, terkuak motif dan modus sang artis yang kini memakai seragam oranye. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, membeberkan motif dan modus tersangka prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Berikut, 6 fakta motif Cynthiara Alona terkait dugaan praktik prostitusi online yang dirangkum Showbiz Liputan6.com.
Baca Juga
Advertisement
1. Agar Operasional Hotel Berjalan
"Apa, sih motifnya? Pengakuannya di masa Covid-19 ini, memang hunian hotel cukup sepi sehingga ada peluang untuk biar operasional anggaran atau dana operasional itu bisa berjalan. Inilah yang terjadi," kata Yusri kepada awak media.
Advertisement
2. Terima Aksi Perbuatan Cabul
"Ini yang dia (Cynthiara Alona) lakukan, dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan. Ini motif menurut tersangkanya,” ia menyambung.
3. Menawarkan Sejumlah Wanita
Terkait modus, masih menurut Yusri, tersangka menawarkan sejumlah wanita termasuk anak di bawah umur melalui medsos. Ini merujuk pada istilah yang tengah populer di kalangan warganet yakni open BO.
Advertisement
4. Ada Muncikari dan Joki
“Dengan sudah ada perannya masing-masing, ada jokinya, kemudian ada yang mengantar langsung ke situ. Ada muncikarinya, dan ada korban di sini,” papar Yusri, panjang.
5. Pasal Perlindungan Anak
Seperti diketahui, Cynthiara Alona bukan satu-satunya yang diamankan aparat dalam kasus ini. Sejumlah pisau hukum telah disiapkan aparat sebelum para tersangka dibawa ke muka hakim.
“Pertama di Undang-undang nomor 88, perubahan dari Undang-undang nomor 23 (tahun) 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara. Kemudian juga ada di pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP,” Yusri mengulas.
Advertisement
6. Kemungkinan Dijerat Pasal Berlapis
“Kami akan gelarkan lagi nanti. Kami akan dalami lagi semuanya, apakah kemungkinan masih ada pasal-pasal lain di sini yang akan kita kenakan, dan kita lapis kepada para pelaku ini,” ia mengakhiri.