Liputan6.com, Jakarta - Lembaga perlindungan konsumen Brasil mengenakan sanksi denda sebesar USD 2 juta (setara Rp 28,7 miliar) kepada Apple lantaran tidak menyertakan adapter/charger dalam boks penjualan iPhone 12.
Dalam laporan 9to5Mac, lembaga perlindungan konsumen Brasil Proton SP mengatakan, "Apple terlibat dalam periklanan yang meyesatkan yakni menjual perangkat tanpa charger dan penggunaan bahasa yang tidak adil."
Advertisement
Mengutip The Verge, Senin (22/3/2021), Apple pada Oktober 2020 mengumumkan iPhone 12 tidak akan dibekali dengan kepala charger dan earbuds di kemasan, demi upaya menjaga lingkungan.
Dengan hanya memasukkan sebuah kabel USB Type C to Lightning pada kemasan iPhone 12 dan model iPhone lainnya, Apple mengklaim hal ini memungkinkan perusahaan mengurangi bahan mentah untuk tiap iPhone yang berhasil terjual.
Sebagai bentuk penyesuaian, boks iPhone yang tanpa dilengkapi kepala charger pun memiliki ukuran lebih kecil dan tipis.
Ahli lingkungan pun mengatakan, perubahan tersebut hanya akan membawa dampak minimal pada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Apple Dikritik
Sementara, kritikus menyebut upaya Apple itu sebenarnya merupakan cara Apple mengurangi biaya pengiriman, tidak benar-benar berdampak besar untuk lingkungan.
Procon menyebut, pihaknya bertanya kepada Apple apakah perusahaan akan menurunkan harga iPhone karena di dalamnya tidak terdapat charger. Pihak Apple pun tidak memberikan tanggapan kepada Proton.
Lembaga perlindungan konsumen ini juga menuding Apple gagal membantu pelanggan yang memiliki masalah dengan beberapa fungsi di iPhone, setelah adanya update.
Advertisement
Apple Tak Beri Tanggapan
"Apple perlu menghormati undang-undang dan lembaga-lembaga ini," kata juru bicara Proton SP.
Bicara mengenai denda, tampaknya denda tersebut tidak akan begitu menjadi masalah bagi Apple. Pasalnya Apple memperoleh pemasukan sebesar USD 111,4 miliar pada paruh pertama 2021.
Pihak Apple pun belum memberikan komentar ketika dimintai konfirmasi.
(Tin/Isk)