Mufakat Jahat Bikin Ayah dan Anak Menua Bersama di Penjara

Dia lalu menyuruh anak lelakinya berinisial FL untuk mengambil dan kemudian menjual sepeda motor tersebut. FL menjual sepeda motor di Desa Mopait, Lolayan, Bolmong seharga Rp3,2 juta.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 21 Mar 2021, 22:00 WIB
Selama 2021 ini, dalam kasus curanmor tersangka sudah beraksi di lima TKP berbeda di wilayah Bolmong Raya.

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Bolmong Timur berkolaborasi dengan Polres Kotamobagu dan Polres Bolmong, berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), HL (53), warga Lolayan, Bolmong, Sulut.

Tersangka merupakan residivis kasus serupa dan juga pencurian hewan ternak sapi. Selama 2021 ini, dalam kasus curanmor tersangka sudah beraksi di lima TKP berbeda di wilayah Bolmong Raya.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban, Yusni Potabuga (48), warga Nuangan Barat, Bolmong Timur melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Nuangan.

Dalam laporannya Yusni menerangkan, pada Sabtu (6/3/2021), dia kehilangan sepeda motor Honda Revo DB 2997 NK warna hitam-hijau saat diparkir di sekitar Perkebunan Ratakamiri, Desa Idumun, Kecamatan Nuangan, Bolmong Timur.

Kapolres Boltim AKBP Irham Halid dalam konferensi pers, Sabtu (20/3/2021), mengatakan tersangka awalnya naik taksi gelap lalu turun di Molobog dan berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri.

Setelah mendapatkan target, tersangka curanmor mematahkan kunci setir dan mencabut soket untuk menghidupkan mesin. Selanjutnya tersangka menyembunyikan sepeda motor tersebut di perkebunan Moyat Desa Lolayan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Transaksi Motor Curian

Dia lalu menyuruh anak lelakinya berinisial FL untuk mengambil dan kemudian menjual sepeda motor tersebut.

FL menjual sepeda motor di Desa Mopait, Lolayan, Bolmong seharga Rp3,2 juta. Dari hasil penjualan, FL mendapat upah sebesar Rp1 juta. Sedangkan sisanya diambil HL.

Dalam pengembangan, tim gabungan mendapat informasi bahwa pada Senin (15/3/2021), FL akan menjual sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian, di salah satu bengkel di Pobundayan. Tim kemudian mengamankan FL saat hendak bertransaksi.

FL menerangkan, tiga hari kemudian atau Rabu (18/3/2021), ayahnya akan menuju Kotamobagu. Tim kemudian juga mengamankan HL beserta sepeda motor Yamaha Vixion warna putih.

HL pun mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Revo di perkebunan Idumun, dan sudah dijual oleh FL di Mopait. Tim selanjutnya menuju Desa Mopait dan berhasil mendapati barang bukti. HL beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bolmong Timur.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, barang bukti maupun tersangka lainnya. Dia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aksi curanmor.

“Parkir pada tempat yang aman dan mudah terpantau, dan gunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah terjadinya aksi pencurian seperti di Bolmong ini,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya