Liputan6.com, Jakarta - Puluhan kendaraan bermotor berknalpot bising terjaring razia aparat Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (21/3/2021). Para pelanggar dikenai sanksi tilang.
"Hasil tindak tilang hari ini jumlah 42 pelanggar," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi, Minggu.
Advertisement
Petugas Satlantas Polres Metro Jakpus ditempatkan di beberapa ruas jalan antara lain kawasan Gambir dan Jalan Veteran III untuk menindak pelanggar knalpot bising.
Lilik menyebut petugas menemukan 42 pemotor yang dinilai melanggar karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Para pengendara itu diberikan sanksi tilang. Bahkan, Lilik menyebut ada satu kendaraan yang disita karena tidak dilengkapi surat-surat seperti SIM maupun STNK.
"Pengendara yang SIM-nya ditilang ada 35 unit, Kemudian enam kendaraan ditilang STNK-nya. Dan satu kendaraan disita karena tak bisa menunjukkan surat-surat," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Knalpot Standar
Selain sanksi tilang, Lilik menyampaikan, pengendara juga diimbau untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot yang sesuai standar.
"Habis ditilang kita sarankan untuk mengganti knalpotnya," ucap dia.
Advertisement