Waspada Mutasi Varian Baru Corona, Pemerintah Terus Batasi WNA ke Indonesia

Pengendalian masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia mengacu Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2021, 20:11 WIB
Seorang Warga Negara Asing (WNA) bersama anaknya saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul adanya varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mewaspadai penyebaran virus Covid-19, terutama untuk mengantisipasi masuknya varian baru Corona.

"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (21/3/2021).

Dia menjelaskan, pengendalian masuknya orang dari luar negeri mengacu pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," kata Adita.

Sebelumnya, beberapa varian baru virus Corona sudah masuk ke Indonesia. Dari Varian B117 sudah ditemukan sebanyak tujuh kasus.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut ada sembilan potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru Covid-19, seperti meningkatkan penularan, meningkatkan kesakitan, dan meningkatkan kematian.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan urusan Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tramizi mengatakan, Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara agar mutasi virus Corona tidak menimbulkan permasalahan baru.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Terus Edukasi Masyarakat

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diarahkan untuk karantina menuju hotel saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada dr Riris Andono Ahmad mengatakan, pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat dan tidak hanya menyampaikan terkait perbedaan atau dampak virus tersebut.

"Edukasi tentang bahaya virus dan bagaimana pencegahannya, itu harus dilakukan secara meluas,' kata Riris.

Riris mengapresiasi pemerintah yang telah menyapaikan potensi dampak dari varian baru mutasi virus Corona.

"Itu bagian dari edukasi agar kesadaran masyarakat akan bahaya virus Corona meningkat," jelas Riris.


WNA Dilarang Masuk Indonesia Demi Cegah Varian Baru Covid-19

Infografis WNA Dilarang Masuk Indonesia Demi Cegah Varian Baru Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya