Kartu Prakerja Gelombang 15 Resmi Ditutup, Selanjutnya Apa?

Program Kartu Prakerja memiliki 7 tahapan.

oleh Athika Rahma diperbarui 22 Mar 2021, 18:02 WIB
Situs Kartu Prakerja.

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran peserta Program Kartu Prakerja gelombang 15 resmi ditutup pada Minggu, 21 Maret 2021. Usai penutupan ini, tahapan selanjutnya apa yang harus dilakukan para pendaftar?

Manajemen Program Kartu Prakerja melalui akun resmi instagramnya @prakerja.go.id, meminta pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 15 segera klik tombol “Gabung” yang ada di dashboard.

Kemudian terus memantau pengumuman melalui nomor ponsel yang dimilikinya. "Peserta yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik Sobat! Pastikan nomor tersebut aktif dan jangan mengganti nomor HP," menurut penjelasan manajemen.

Sejatinya, terdapat dua cara mengecek kelolosan Prakerja, yaitu melalui SMS atau memantau lewat dashboard di www.prakerja.go.id.

1. SMS

Proses pengumuman peserta lolos kartu prakerja pertama adalah lewat pesan singkat. Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan notifikasi melalui SMS.

Sebab itu, peserta diminta memasukkan nomor telepon aktif saat mendaftar pembuatan akun. Oleh karena itu, pastikan nomor telepon yang dimasukkan saat mendaftarkan akun telah benar dan masih aktif.

2. Lewat www.prakerja.go.id

Peserta yang ingin mengetahui lolos atau tidak, bisa login ke akun di www.prakerja.go.id, kemudian cek dashboard. Melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Jika lolos, akan muncul keterangan berikut. "Dana insentif kamu diberikan setelah penyelesaian pelatihan, bila belum ada dana yang ditransfer 7x24 jam Hubungi CS".

Akan tetapi, jika tidak lolos, akan ada keterangan "Kamu Belum Berhasil" di dashboard akun.

Patut diingat jika peserta yang tidak lolos masih berkesempatan mendaftar ke gelombang Prakerja selanjutnya. Dengan tidak lagi memasukkan semua data, seperti saat pertama kali membuat akun Prakerja.

 

 

Saksikan Video Ini


7 Tahapan

Ilustrasi Program Kartu Prakerja. Dok prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja gelombang 15 ini diberikan kepada karyawan, pencari kerja hingga korban PHK yang ingin mendapatkan pelatihan dan insentif bantuan. 

Mengutip keterangan di laman www.prakerja.go.id, Senin (22/3/2021), program Kartu Prakerja memiliki 7 tahapan.

Pertama, masuk ke situs prakerja.go.id dan buat akun dengan data diri. Tahapan kedua, calon peserta mengikuti proses seleksi.

Pada tahapan ini, peserta harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa bergabung ke gelombang pendaftaran dan menunggu pengumuman hasilnya.

Setelah itu, peserta sampai ke tahapan pilih pelatihan. Dalam hal ini, peserta memilih pelatihan di mitra platform digital resmi, dan bayar dengan Kartu Prakerja.

Mitra platform digital Kartu Prakerja yang tercantum di situs resminya adalah Tokopedia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Bukalapak, Pintaria, Pijar, Mau Belajar Apa, dan Sekolah.mu.

Selanjutnya, peserta mengikuti pelatihan. Dalam tahap keempat ini, peserta harus menyelesaikan pelatihan online dan mendapatkan sertifikat elektronik.

"Tahapan kelima adalah memberi ulasan dan rating. Berikan ulasan dan rating terhadap pelatihan kamu," demikian keterangan di laman prakerja.go.id.

Tahapan keenam yaitu mengenai insentif pasca pelatihan. Peserta lolos akan segera dikucurkan dana sebesar Rp 1 juta untuk mengikuti pelatihan dalam program tersebut.

Selain itu, peserta lolos Kartu Prakerja gelombang 15 juga akan menerima dana insentif pasca-pelatihan Rp 2.400.000, yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan. 

Tahapan terakhir yaitu insentif pasca survei kebekerjaan. Peserta mengisi survei yang diberikan pasca pelatihan untuk bisa mendapatkan insentif Rp 50 ribu untuk setiap survei yang totalnya sebanyak 3 kali.


Insentif Pelatihan Kartu Prakerja Belum Cair, Apa Sebabnya?

Kartu Prakerja

Sejumlah peserta program Kartu Prakerja gelombang 13 mempertanyakan kapan pencairan insentif bakal dilakukan. Pertanyaan sejenis itu ramai digulirkan di media sosial oleh para peserta Kartu Prakerja yang status pelatihan di masing-masing dashboard berubah jadi selesai, dan telah menerima sertifikat.

Insentif yang dipertanyakan tersebut merupakan uang yang diberikan kepada peserta/pemegang Kartu Prakerja sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Adapun insentif yang dimaksud merupakan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Kemudian bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Selain itu, peserta Kartu Prakerja juga nantinya akan mendapat insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu jika telah mengisi survei yang akan diadakan selama tiga kali. Sehingga totalnya Rp 150 ribu.

Lantas, kenapa insentif biaya mencari kerja belum cair meski telah menyelesaikan pelatihan dan menerima sertifikat?

Mengutip laman resmi www.prakerja.go.id, Jumat (19/3/2021), ada beberapa syarat yang harus diselesaikan peserta Kartu Prakerja untuk bisa menerima insentif biaya mencari kerja. Antara lain:

- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

- Telah memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan

- Telah memberikan penilaian kepada lembaga pelatihan di platform digital

- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftwr di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait

Jika telah memenuhi syarat-syarat tersebut, peserta Kartu Prakerja nantinya bisa mengecek jumlah insentif yang cair pada akun dashboard masing-masing. Peserta juga diminta untuk terus mengecek status di dashboard masing-masing secara berkala untuk memastikan, apakah telah menerima insentif atau belum.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya