Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa delapan saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Delapan saksi yang akan dimintai keterangan oleh tim penyidik adalah Bakti Pane (swasta PT. Dwi Inti Putra), Sahat Simanungkalit (Notaris), Prospelany (swasta), Robert (swasta PT. Subur Jaya Gemilang), F. Natalia Clara (swasta PT. Lestari Jhayanta Nirmala), Surya (swasta PT. Kirana Catur Arjuna), Diyan Anggraeni (swasta Direktur Utama PT. Konsorsium Ekonomi Kerakyatan), dan Meri (swasta PT. Laras Makmur Sentosa).
Advertisement
Mereka semua akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Juliari Terima Rp 17 Miliar
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement