Menteri Trenggono: Pipa Bawah Laut Harus Ditertibkan

Menteri KP menegaskan aturan penataan pipa bawah laut ini bertujuan untuk menata dan menciptakan iklim berusaha pemasangan pipa dan kabel bawah laut

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2021, 14:10 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut. Kebijakan ini akan menjadi acuan dalam menjamin penataan alur kabel dan pipa bawah laut di wilayah perairan nasional.

"Aturan ini diharapkan sebagai acuan untuk menjamin penataan alur pipa atau kabel bawah laut di wilayah perairan Nasional agar bisa menjadi lebih tertib," kaya Trenggono dalam pembukaan Sosialisasi Alur Pipa dan atau Kabel Bawah Laut, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Terenggno mengatakan aturan ini bertujuan untuk menata dan menciptakan iklim berusaha pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang kondusif melalui sistem perizinan ruang bawah laut yang terintegrasi efisien dan cepat. Selain itu, regulasi ini diharapkan bisa memperkuat rencana tata ruang bawah laut atau rencana zonasi laut.

Sehingga memberikan kepastian hukum dalam berusaha untuk memanfaatkan ruang lau seperti kegiatan penggelaran pipa dan kabel bawah laut. Regulasi ini dibuat sebagai upaya memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih ruang bawah laut dalam penyelenggaraan pipa dan kabel laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya.

Dalam ini dilampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel/pipa bawah laut dan 209 beach man hole. Termasuk empat tempat landing station yang telah ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado dan Jayapura.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Evaluasi Tiap 5 Tahun

Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Trenggono mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, adanya kondisi perubahan lingkungan dan kejadian bencana alam, maka penetapan alur pipa dan kabel bawah laut dapat dievaluasi satu kali dalam lima tahun atau sewaktu-waktu oleh Kementerian kelembagaan terkait.

"Kami juga melihat pengaturan alur pipa atau kabel bawah laut diperlukan beberapa kegiatan tindak lanjut yaitu pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada dan mengidentifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur," paparnya.

Dalam proses perizinan berusaha terkait penggelaran pipa dan kabel bawah laut akan selaras dengan ketentuan undang-undang 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan peraturan pemerintah pelaksanaannya. Pada kesempatan yang sama Kementerian Kelautan dan Perikanan juga meluncurkan pelayanan data pemanfaatan ruang bawah laut yang dapat diakses secara real-time dan online bagi para pemangku kepentingan.

"Ini sebagai bentuk keseriusan dan kesiapan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melayani pelaku usaha penyelenggaraan pipa bawah laut dan kabel bawah laut," kata dia," kata dia mengakhiri.

Anisyah Al Faqir

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya