Liputan6.com, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan pada pertengahan April 2021 nanti.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara, Selasa, 16 Maret 2021.
Advertisement
Dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, maka menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, harusnya tak ada lagi keraguan di masyarakat untuk menjalani suntik vaksin saat puasa Ramadan.
"Pada 16 Maret 2021, MUI mengeluarkan fatwa hukum vaksinasi saat berpuasa. Fatwa dikeluarkan untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang akan berpartisipasi program vaksinasi pada bulan Ramadan," ucap Wiku saat konferensi pers di Media Center Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2921.
Sementara MUI Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyarankan agar proses pemberian vaksin corona bagi umat Muslim dilaksanakan malam hari saat bulan suci Ramadan, karena dikhawatirkan berbahaya akibat lemahnya kondisi fisik penerima vaksin.
Ketua MUI Ogan Komering Ulu (OKU) Adhmiati Somad mengatakan, pada umumnya umat Muslim boleh divaksinasi meskipun sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan tahun ini.
Berikut sederet hal terkait fatwa MUI soal vaksinasi Covid-19 yang boleh dilakukan saat Ramadan dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Vaksinasi Tak Batalkan Puasa
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Dengan begitu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap bisa dilaksanakan saat Ramadhan.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara, Selasa, 16 Maret 2021.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun.
Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Advertisement
2. Rekomendasikan Vaksinasi Malam Hari
Kendati begitu, menurut Asrorun, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari.
Hal tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah saat menjalankan puasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.
Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalankan puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," jelas Asrorun.
3. Satgas Sebut Fatwa MUI Buat Umat Islam Tak Ragu
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikeluarkannya fatwa MUI agar umat Islam tidak ragu mengikuti vaksinasi saat puasa Ramadan.
"Pada 16 Maret 2021, MUI mengeluarkan fatwa hukum vaksinasi saat berpuasa. Fatwa dikeluarkan untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang akan berpartisipasi program vaksinasi pada bulan Ramadan," ucap Wiku saat konferensi pers di Media Center Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
Fatwa MUI memutuskan, vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramuskuler (injeksi ke dalam otot) tidak membatalkan ibadah puasa yang dijalankan. Diharapkan umat Islam tidak merasa ragu lagi berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.
"Oleh karena itu, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional, yang dilaksanakan pemerintah. Tentunya, untuk mewujudkan kekebalan komunitas juga sebagai bentuk ikhtiar melindungi diri dan terbebas dari Covid-19," imbuh Wiku.
Advertisement
4. Tanggapan Wapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Karenanya, dia meminta program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan tanpa hambatan.
"Satu hal yang barangkali harus diketahui masyarakat, fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di Ramadan tidak membatalkan puasa," tegas Ma'ruf usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua di kediaman dinasnya.
Ma'ruf menjelaskan, tidak batalnya seorang yang berpuasa karena vaksinasi, disebabkan cairan yang masuk ke dalam tubuh tidak melalui lubang yang membatalkan.
Oleh karena itu, kata dia, seorang yang berpuasa tetap sah dan bisa melanjutkan ibadah puasanya tanpa perlu takut membatalkan.
"Karena cairan masuk dari bukan lubang yang membatalkan, vaksin ini kan disuntik, tidak masuk dari lubang," ucap Ma'ruf.
5. Wapres Ajak Seluruh Masyarakat, Terutama Lansia untuk Vaksin
Ma'ruf pun mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi, khususnya kepada kaum lansia, sebagai upaya dalam mengatasi pandemi Covid-19.
"Saya mengajak semua untuk bersama-sama supaya kita kebal menghadapi Covid-19. Insyaallah bangsa kita aman dan terbebas dari bahaya Covid-19," jelas dia.
Ma'ruf mengingatkan, masih dibutuhkan target penerima vaksinasi Covid-19 sebesar 70 persen dari jumlah total penduduk Indonesia. Oleh sebab itu, menjalankan vaksinasi masih menjadi kewajiban seluruh masyarakat agar terhindar dari Covid-19.
"Sekali lagi saya mengajak agar segera melakukan vaksinasi, karena menjaga diri daripada wabah dalam agama itu wajib," tandas Ma'ruf Amin.
(Dinda Permata)
Advertisement