BPN Tak Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik Dalam Waktu Dekat

Kepala BPN Sofyan Djalil menanggapi kecemasan pelaku usaha dan masyarakat yang harus menggantikan surat tanah kertas miliknya ke sertifikat tanah elektronik.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Mar 2021, 15:25 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat tanah elektronik dalam waktu dekat ini.

Pernyataan itu dikeluarkannya sembari menanggapi kecemasan pelaku usaha dan masyarakat yang harus menggantikan surat tanah kertas miliknya ke versi digital.

"Sebenarnya kami tidak akan menerapkan sertifikat elektronik hari ini, tidak. Kita cuman ingin menguji coba," kata Sofyan Djalil dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (22/3/2021).

Kendati begitu, ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN tetap terus mematangkan pengadaan sertifikat tanah elektronik. Itu diimplementasikan untuk layanan pengecekan status tanah yang seluruhnya kini bisa dilakukan secara virtual.

"Sekarang 100 persen orang yang mau minjem kredit (lewat gadai sertifikat tanah) enggak perlu datang ke kantor BPN. 40 persen antrian kita hilang," ujar Sofyan.

Dia tak memungkiri bahwa seluruh layanan yang berada di bawah kendali Kementerian ATR/BPN ke depannya harus dijalankan secara digital, termasuk lewat pengadaan sertifikat tanah elektronik.

Dalam penerbitan sertifikat tanah elektronik, Kementerian ATR/BPN disebutnya perlu meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN terlebih dahulu, agar kemudian dapat konfirmasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Tapi nanti seandainya ini diterapkan, tidak akan mungkin tanpa bantuan anggaran. Oleh karena itu kita betul-betul uji coba sekarang. belum pernah kita datang ke Komisi II untuk minta anggaran buat sertifikat tanah elektronik, karena kita harus bicara dulu di internal kita bagaimana kita tes," tutur Sofyan Djalil.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Pertama Kali untuk Barang Milik Negara

Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, penerapan sertifikat tanah elektronik pertama kali akan dijajal untuk aset tanah atau barang milik negara (BMN).

Menurut dia, uji coba itu dilaksanakan untuk aset yang dikuasai negara lantaran pemerintah menilai masyarakat belum yakin dengan kehadiran sertifikat tanah elektronik tersebut.

"Kita uji coba lewat BMN dulu, yang tidak ada masalah dan mereka sudah mengerti dan aset perusahaan besar," kata Sofyan Djalil dalam rapat kerja virtual bersama Komisi II DPR RI, Senin (22/3/2021).

Jika uji coba terhadap BMN berhasil, pemerintah disebutnya baru akan meneruskan penerapan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat luas.

"Jadi nanti sertifikat akan jalan bareng sampai masyatakat yakin kalau sertifikat elektornik ini aman dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Sofyan Djalil.

Sofyan pun memastikan sertifikat tanah elektronik ini aman dengan menggunakan standar dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta memakai standar ISO serta bidang keselamatan dan keamanan dokumen elektronik.

"Nanti sama seperti perbankan dan pasar modal yang uangnya tidak akan hilang, karena kita akan mengikuti standar yang sama," ujar Sofyan Djalil.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya