Liputan6.com, Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melanjutkan program sustainable development di bidang lingkungan, yakni pemanfaatan Fly Ash & Bottom Ash (FABA) melalui anak usahanya, PT Kaltim Prima Coal (KPC). FABA yang sebelumnya termasuk dalam daftar jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah ekonomi.
Sejak 2017, KPC telah menguji coba pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF) dengan beragam tujuan.
Pertama, menguji efektifitas abu batubara dalam meminimalkan pasokan oksigen yang berasal dari proses difusi untuk pencegahan pembentukan air asam tambang.
Baca Juga
Advertisement
Selanjutnya, menguji efektifitas abu batubara sebagai penyedia mineral penetral asam dan alkalinitas air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF).
Terakhir yakni, menguji efektifitas abu batubara untuk mengendalikan pH air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF).
Secara umum uji coba yang dilakukan KPC menunjukkan hasil yang sesuai dengan hipotesa awal, dimana lapisan abu batubara berfungsi optimal sebagai lapisan penghalang difusi oksigen dan material alkali penetral asam.
Pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (PAF) tahap satu telah dimulai sejak bulan November 2019 di lokasi Galaxy Dump, Area Pinang South. Total area pemanfaatan yakni 2,6 Ha dengan jumlah FABA yang dimanfaatkan sebanyak 40.487,48 ton.
Pada 2019, KPC mendapat izin untuk memanfaatkan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam dengan kapasitas penggunaan 241.000 m3 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. SK.660/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Metode Baru
Selain itu, KPC juga memperkenalkan metode baru. FABA dimanfaatkan sebagai bahan campuran dengan reject coal untuk dijadikan batu bara low grade sebanyak 14.209,00 ton pada 2020.
"Program ini menjadi bukti bahwa BUMI dan unit usaha memiliki komitmen untuk terus mendukung terlaksananya program Pemerintah dalam Sustainable Development Goals (SDGs) program. Kami akan terus berpartisipasi dan meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sesuai standar internasional serta mematuhi semua peraturan lingkungan," kata Adika Nuraga Bakrie, Deputy President Director BUMI.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mencoret abu batubara atau FABA sebagai limbah B3, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Hal ini sejalan dengan kebijakan sejumlah negara yang telah secara masif memanfaatkan FABA. Disamping itu para akademisi menyambut positif dihapuskannya FABA dari daftar limbah B3, karena dapat dibuat beberapa barang bermanfaat, seperti semen, corn block, ataupun pupuk.
Advertisement