Saksi Sebut Hanya PT Sritex yang Dapat Pengerjaan Goodie Bag Bansos Covid-19

Victorius mengatakan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mar 2021, 16:38 WIB
Tersangka suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19, Harry van Sidabukke menjalani rekonstruksi perkara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Rekonstruksi digelar untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait suap pengadaan bansos penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Victorious Saut Hamonangan Siahaan menyebut, hanya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang mendapat pengerjaan goodie bag bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Victorius mengatakan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Awalnya, Victorius mengaku pernah didatangi dua orang perwakilan Sritex.

"Suatu hari, saya kedatangan tamu pria dan wanita, pukul 09.00 pagi. Sebelumnya saya tidak kenal, memperkenalkan diri, yang lelaki namanya Nugroho dan wanita Tasya," ujar Victorius dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Victorius menyebut saat itu keduanya datang ke ruangannya dan menyebut ingin menemui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin. Victorius lalu mempersilakan Nugroho dan Tasya menunggu di ruang kerjanya.

"Pak Dirjen bersedia. Nugroho sendiri yang masuk. Tasya menunggu di ruangan saya. Saya antar Nugroho ke ruang Dirjen Pepen, mereka kenalan," kata Victorius.

Victorius lalu diminta keluar ruangan oleh Pepen. Usai pertemuan, Victorius mengaku tak diberitahu soal pembahasan antara Pepen dan Nugroho. Namun Victorius membenarkan dirinya sempat mendapat perintah dari Nugroho.

"Pak Nugroho kembali lagi dan menyampaikan, 'Pak Victor, nanti tolong bantu distribusi, ya.' Oh, siap, saya nanti bantu," kata Victorius.

Usai mendengar pernyataan Victorius, jaksa kemudian bertanya apakah selain mendapat perintah tersebut, Victorius juga menerima perintah dari Sekretaris Ditjen Linjamsos Kemensos Royani. Victorius pun membenarkan hal tersebut.

Victorius menyebut saat itu Royani menyatakan vendor sembako bansos Covid-19 hanya boleh menggunakan goodie bag dari PT Sritex.

"Kira-kira, 'Pak Victor, tolong dibantu pendistribusian, hanya Sritex'," kata Victorius.

Goodie bag dari PT Sritex itu pun disimpan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Apabila ada vendor sembako bansos Covid-19 yang membutuhkan goodie bag, maka tinggal diambil di lokasi tersebut.

"Si vendor (sembako) yang kemudian komunikasi, bahkan melakukan pembayaran," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara

Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diberitakan, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya