PPKM Mikro, Pemprov DKI Pastikan Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

Perpanjangan PPKM mikro berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Selain diperpanjang, penerapan PPKM mikro juga meluas dengan adanya penambahan 5 provinsi.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Mar 2021, 16:59 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab pertanyaan saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). Riza Patria diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM mikro hingga 5 April 2021.

"Mudah-mudahan dalam satu hari ke depan, ini kan tanggal 22, mudah-mudahan hari ini nanti Pak Gub akan mengeluarkan perpanjangan PSBB," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). 

Kata dia, dalam perpanjangan tersebut aturan yang dilakukan tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan perpanjangan sebelumnya. 

"Insyallah, tidak ada sesuatu yang berarti, sama seperti sebelumnya, mungkin ada beberapa perubahan," jelas dia.

Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Perpanjangan PPKM mikro berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Selain diperpanjang, penerapan PPKM mikro juga meluas dengan adanya penambahan 5 provinsi.

Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.

"Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas [Penanganan] COVID-19 maupun dari Kemenkes [Kementerian Kesehatan] memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian seperti melansir laman Setkab, Minggu (21/3/2021).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sebelumnya PPKM Mikro di 10 Provinsi

Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya